Kemenkumham Babel Salurkan 242 Bantuan Hukum Gratis bagi Warga Miskin di Bangka Belitung
Kemenkumham Babel bekerja sama dengan delapan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) untuk memberikan layanan hukum gratis kepada warga kurang mampu.--
Berikut adalah daftar kedelapan OBH yang bekerja sama dalam program bantuan hukum di Bangka Belitung:
- Perkumpulan Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik (PDKP) Babel
- Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Al-Hakim Bangka Belitung
- Lembaga Perlindungan Hukum Dan Hak Asasi Manusia Pancasila
- Hatami Koniah
- Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Untuk Bangsa Indonesia (KUBI)
- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Lentera Serumpun Sebalai
- Milenial Bangka Tengah Keadilan
- Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Belitung
BACA JUGA:Kemenkumham Babel Gelar Penguatan Manajemen Risiko, Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas
BACA JUGA:Dirjen AHU Kemenkumham Lantik Kakanwil Kemenkumham Babel Sebagai MPWN Periode 2024-2027
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bangka Belitung, Harun Sulianto, menyampaikan apresiasinya kepada kedelapan OBH tersebut atas kontribusinya dalam program bantuan hukum ini.
Ia juga menyebutkan bahwa hingga saat ini, penyerapan anggaran program bantuan hukum tersebut telah mencapai 99,39 persen.
“Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh OBH yang telah berperan aktif dalam membantu masyarakat melalui program ini. Penyerapan anggaran yang hampir mencapai 100 persen menunjukkan komitmen kita dalam memberikan pelayanan hukum bagi masyarakat,” ujar Harun Sulianto.
Masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan hukum gratis dari OBH harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
BACA JUGA:Kadivpas Kemenkumham Babel Pantau Langsung Kesiapan Operasional Bapas Kelas II Tanjungpandan
- Mengajukan permohonan tertulis yang memuat identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan hukum.
- Menyertakan dokumen terkait perkara yang diajukan.
- Melampirkan surat keterangan miskin yang dikeluarkan oleh Lurah, Kepala Desa, atau pejabat setingkat di tempat tinggal pemohon.
Dengan persyaratan ini, pihak Kemenkumham Babel memastikan bahwa bantuan hukum benar-benar dapat diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan dan memenuhi kriteria yang ditentukan.
Harun Sulianto juga menyampaikan harapannya agar pemerintah daerah di Bangka Belitung dapat menganggarkan dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk program bantuan hukum ini.
Dengan alokasi dana yang memadai, lebih banyak masyarakat miskin yang akan mendapatkan akses terhadap pelayanan hukum gratis, sehingga kesetaraan akses keadilan di wilayah ini dapat terwujud.
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Babel Lantik Pejabat Fungsional Analis dan Pranata Keuangan APBN
“Kami berharap pemerintah daerah di Bangka Belitung dapat terus mengalokasikan dana dalam APBD untuk program bantuan hukum ini. Dengan demikian, semakin banyak masyarakat yang bisa merasakan manfaat dari bantuan hukum gratis, khususnya dalam rangka akses kepada keadilan,” pungkas Harun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: