Kemenkumham Babel Salurkan 242 Bantuan Hukum Gratis bagi Warga Miskin di Bangka Belitung

Kemenkumham Babel Salurkan 242 Bantuan Hukum Gratis bagi Warga Miskin di Bangka Belitung

Kemenkumham Babel bekerja sama dengan delapan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) untuk memberikan layanan hukum gratis kepada warga kurang mampu.--

PANGKALPINANG, SUMEKS.CO – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Fajar Sulaiman Taman, mengungkapkan bahwa selama sembilan bulan pertama tahun 2024, pihaknya telah menyalurkan sebanyak 242 bantuan hukum gratis untuk warga miskin di wilayah Bangka Belitung.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 203 kasus merupakan Bantuan Hukum Litigasi, sementara sisanya, 39 kasus, adalah Bantuan Hukum Non-Litigasi.

“Pemberian bantuan hukum gratis ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat, termasuk mereka yang kurang mampu, memiliki akses yang sama terhadap keadilan. Kami bekerja sama dengan berbagai Organisasi Bantuan Hukum (OBH) untuk membantu masyarakat dalam menjalani proses hukum mereka,” jelas Fajar Sulaiman Taman.

Bantuan Hukum Litigasi yang diberikan meliputi pendampingan hukum bagi masyarakat dalam proses beracara, baik secara pidana maupun perdata.

BACA JUGA:Pelajari Investasi, Kemenkumham Babel Terima Sosialisasi Terkait Pasar Modal

BACA JUGA:Kemenkumham Babel Gelar Sosialisasi Netralitas ASN Jelang Pilkada 2024

Pendampingan ini mencakup semua tahapan peradilan, dari penyelidikan hingga putusan pengadilan. Dalam hal ini, masyarakat akan dibantu oleh tim hukum yang berpengalaman, sehingga mereka tidak perlu khawatir menjalani proses hukum sendiri.

Sementara itu, Bantuan Hukum Non-Litigasi lebih bersifat preventif dan edukatif. Bantuan ini disediakan dalam bentuk konsultasi hukum, mediasi, pendampingan di luar pengadilan, dan penyuluhan hukum.

Program ini diharapkan mampu memberikan pemahaman hukum yang lebih baik bagi masyarakat, sehingga mereka dapat memahami hak dan kewajiban hukum mereka dalam kehidupan sehari-hari.

“Melalui bantuan hukum non-litigasi ini, kami juga berusaha mendekatkan diri dengan masyarakat, terutama dalam hal edukasi mengenai hukum. Kami ingin masyarakat Bangka Belitung lebih sadar akan hak-hak hukum mereka,” tambah Fajar Sulaiman.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Babel Beri Apresiasi Tinggi atas Capaian Gemilang Lapas Tanjungpandan

BACA JUGA:Sinergi Kuat, Kakanwil Kemenkumham Babel Apresiasi Pemkab Beltim Atas Terobosan Imigrasi Corner

Program bantuan hukum gratis ini dilaksanakan oleh Kanwil Kemenkumham Babel dengan dukungan dari delapan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

Kerja sama dengan OBH ini diharapkan dapat memberikan dampak yang lebih besar dalam memudahkan akses masyarakat miskin terhadap bantuan hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: