Tuntutan Pidana Belum Siap, Sidang Korupsi Jual Aset Yayasan Batanghari Sembilan Jogjakarta Ditunda

Tuntutan Pidana Belum Siap, Sidang Korupsi Jual Aset Yayasan Batanghari Sembilan Jogjakarta Ditunda

Tuntutan Pidana Belum Siap, Sidang Korupsi Jual Aset Yayasan Batanghari Sembilan Jogjakarta di Tunda--

BACA JUGA: Kejati Periksa Lurah Duku Kasus Korupsi Jual Aset Yayasan Batanghari Sembilan di Mayor Ruslan Palembang

Modus perkara yang dilakukan oleh para tersangka, yaitu Eti Mulyati dan Derita Kurniati selalu notaris diduga telah membuat perikatan jual beli dengan tersangka Zurike Takarada sebagai kuasa Yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan.

Yang mana dalam hal ini merugikan keuangan negara pada pemerintahan provinsi sumsel sebesar Rp10,6 miliar lebih atau tepatnya Rp.10.628.905.000,00,-.


--

Masih dalam dakwaan JPU, pada perkara ini perbuatan terdakwa Zurike Takarada dan Ngesti Widodo didakwa melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Atau subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

BACA JUGA:Mantan Kepala BPKAD Sumsel Sakit, Sidang Pembuktian Korupsi Jual Aset Yayasan Batanghari Sembilan Ditunda

BACA JUGA:Siap-Siap, Kejati Sumsel Bakal Bidik Tersangka Korupsi Jual Aset Yayasan Batanghari Sembilan Mayor Ruslan

Kemudian untuk terdakwa Derita Kurniawati dan Eti Mulyati didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 56 Ke-2 KUHPidana. 

Atau Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 56 Ke-2 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: