Hakim Cuti Bersama Massal, Kejari OKI Tunda Satu Pekan Sidang Perkara

Hakim Cuti Bersama Massal, Kejari OKI Tunda Satu Pekan Sidang Perkara

Hakim cuti bersama massal, sidang perkara Kejari OKI tunda satu pekan. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

Sambungnya, sebenarnya jumlah perkara setiap sidangnya itu tergantung kalau lagi banyak ya banyak. Tetapi kalau lagi sedikit ya sedikit. 

Diberitakan sebelumnya, ribuan hakim se Indonesia mulai Senin 7 Oktober 2024 besok cuti bersama. Cuti bersama ini hingga 11 Oktober 2024 mendatang, jadi selama 5 hari. 

BACA JUGA:Kontroversi di Balik Cuti Massal Hakim Se-Indonesia, Berisiko Picu Kecemburuan Sosial Kelompok Pekerja Lain

BACA JUGA:Saksi Sebut Uang Fee Vendor Pipa Jargas Diserahkan di Samping Markas Polisi, Hakim: Kok Berani?

Dimana cuti bersama yang dilakukan oleh ribuan hakim ini adalah sebagai bentuk protes bahwa gaji hakim saat ini sudah tidak layak karena tidak naik selama 12 tahun. 

Adapun gerakan cuti bersama ini hingga Jumat, 4 Oktober kemarin ada 1.748 hakim yang menyatakan siap ikut aksi cuti bersama.

Dimana saat ini, jumlah hakim di Indonesia mencapai 7.700 orang. Sebelumnya jumlah hakim yang akan mengikuti aksi cuti bersama se-Indonesia terus bertambah. Mulanya, hakim yang mengikuti gerakan ini sekitar 1.300-an. 

Lalu bertambah menjadi 1.748 hakim yang siap ikut aksi cuti bersama. Tetapi jumlah ini kemungkinan akan terus bertambah. 

BACA JUGA:Pengadilan Negeri Kayuagung Tunggu Arahan Terkait Ribuan Hakim Bakal Mogok Kerja, Pelayanan Tetap Berjalan

BACA JUGA:WADUH! Hakim PN di Seluruh Indonesia Bakal Mogok Kerja, Gegara Gaji dan Tunjangan Tak Naik 12 Tahun

Terkait hal cuti bersama oleh para hakim se Indonesia, Mahkamah Agung (MA) menanggapi rencana ribuan hakim cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024 mendatang. 

Disampaikan, Juru Bicara MA, Suharto, pada prinsipnya cuti adalah hak pegawai negeri yang bisa diambil apabila jatah cutinya belum digunakan atau masih ada.

Jadi, mengenai cuti, kapan hak cuti itu dipakai tergantung yang bersangkutan. "Kalau prosedurnya perlu persetujuan atasan masing-masing," kata Suharto, dikutip berbagai sumber. 

Lanjut dia, nantinya atasan tersebut yang mempertimbangkan beban pekerjaan selama ditinggal cuti. 

BACA JUGA:Tidak Terbukti Melakukan Penganiayaan, Marrohati Divonis 3 Bulan 15 Hari, Begini Pertimbangan Hakim

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: