Hakim Cuti Bersama Massal, Kejari OKI Tunda Satu Pekan Sidang Perkara

Hakim Cuti Bersama Massal, Kejari OKI Tunda Satu Pekan Sidang Perkara

Hakim cuti bersama massal, sidang perkara Kejari OKI tunda satu pekan. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

BACA JUGA:Penahanan Pecinta Landak Nyoman Sukena Ditangguhkan, Hakim Setujui Permohonan Penangguhan Rieke Diah Pitaloka

Namun, selama tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) pengadilan tidak terganggu. Jadi berarti persidangan dijadwalkan setelah cuti. Selain itu tahanan tidak keluar demi hukum, karena adanya cuti biasanya permohonannya disetujui. 

"Bagi MA garis dari pimpinan, yang penting tidak mengganggu jalannya persidangan," ucap Suharto. 

Untuk diketahui, dari total hakim yang tercatat akan bergabung untuk ikut aksi, terdapat sekitar 148 hakim dari berbagai daerah yang akan berkumpul di Jakarta untuk melakukan audiensi kepada beberapa pihak. 

Dimana audiensi itu dilakukan dengan pimpinan Mahkamah Agung, pimpinan pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Komisi Yudisial (KY), dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

BACA JUGA:Hakim Vonis Pidana Penjara 3 Direktur Swasta Pemberi Gratifikasi Pajak, Hukumannya Segini

BACA JUGA:Jaksa Yakinkan Hakim, Terdakwa Kasus Perampokan di Mesuji Makmur OKI Divonis 7 Tahun Penjara

Salah satu yang menjadi tuntutan SHI adalah gaji pokok hakim. Besaran gaji hakim saat ini dianggap tidak layak karena tidak naik selama 12 tahun dan tidak mementingkan kondisi inflasi.

Mengenai gaji hakim golongan III A atau golongan terendah saat ini sekitar Rp 2,05 juta. Sementara hakim dengan masa kerja 32 tahun, golongan IV E atau golongan tertinggi mendapat gaji sebesar Rp 4,9 juta. 

Di samping gaji pokok itu, hakim mendapat tunjangan senilai Rp 8,5 - 14 juta, tergantung pada kelas pengadilan tempat mereka bertugas.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: