Hakim Cuti Bersama Massal, Kejari OKI Tunda Satu Pekan Sidang Perkara
Hakim cuti bersama massal, sidang perkara Kejari OKI tunda satu pekan. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Terkait dengan adanya aksi cuti bersama hakim se-Indonesia yaitu gerakan sebagai bentuk protes bahwa gaji hakim saat ini sudah tidak layak karena tidak naik selama 12 tahun.
Dilaksanakan mulai Senin 7 Oktober hingga 11 Oktober 2024. Namun untuk pelayanan di sejumlah peradilan tetap berjalan seperti biasa.
Seperti Pengadilan Negeri Kayuagung untuk besok berjalan seperti biasa. Yakni pelayanan kepada masyarakat dan juga sidang tetap dilaksanakan di hari dan jam kerja.
Rupanya, Kejaksaan Negeri OKI, untuk jadwal persidangan perkara tindak pidananya dijadwalkan di Pengadilan Negeri Kayuagung setiap Selasa dan Rabu saja di jam kerja.
BACA JUGA:Ribuan Hakim Cuti Bersama, PN Kayuagung OKI Besok Tetap Gelar Sidang
BACA JUGA:Besok Ribuan Hakim Cuti Bersama, Protes Gaji Tidak Naik Selama 12 Tahun
Dimana perkara tindak pidana Kejari OKI untuk jadwal persidangan di Selasa dan Rabu pekan ini ditunda semua.
"Mengenai persidangan perkara kejaksaan OKI, kebenaran jadwal sidang hanya Selasa dan Rabu. Jadi untuk sidang di hari tersebut di minggu ini semua tunda," kata Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi SH MH melalui Kasi Pidum, Jodhi Atma Enchi SH, saat dikonfirmasi, Minggu 6 Oktober 2024.
Diungkapkan Jodhi, memang untuk perkara tindak pidana Kejari OKI tunda semua di pekan ini. Tetapi Pengadilan Negeri OKI tetap sidang. Dimana ada Kejari Ogan Ilir (OI) yang juga sidang di PN Kayuagung.
"Karena tidak semua hakim PN Kayuagung ini cuti bersama mulai besok itu jadi sidang masih tetap ada," terang Jodhi.
BACA JUGA:HORE! Kenaikan Gaji Hakim Disetujui, Cuti Bersama Bagaimana!
BACA JUGA:Hakim Tolak Mentah-Mentah Eksepsi Kuasa Hukum 4 ABH, Perintahkan Jaksa Lanjutkan Buktikan Perkara
Lanjut Jodhi, untuk setiap harinya persidangan di PN Kayuagung ini dilaksanakan Senin hingga Kamis di jam kerja. Dimana untuk perkara Kejari OKI sendiri setiap sidangnya bisa mencapai 25-35 perkara Pidum.
"Perkara Kejari OKI kalau sidang setiap harinya capai 25-35 perkara karena dijadwalkan sidang seminggu 2 kali. Untuk hari lainnya yaitu Kejari OI," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: