Besok Ribuan Hakim Cuti Bersama, Protes Gaji Tidak Naik Selama 12 Tahun

Besok Ribuan Hakim Cuti Bersama, Protes Gaji Tidak Naik Selama 12 Tahun

Besok ribuan hakim cuti bersama, protes gaji tidak naik selama 12 tahun. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengatakan Ditjen Anggaran Kemenkeu tengah mereviu usulan kenaikan gaji pokok dan tunjangan para hakim tersebut. 

Jadi, untuk usulan itu akan diselaraskan dengan usulan-usulan lain berdasarkan asas keseimbangan. 

BACA JUGA:Toni RM Berharap Hakim Sidangkan Kasus Vina Cirebon 2016 Juga Dipecat, Sama Seperti Hakim Kasus Ronald Tannur

BACA JUGA:Dari Tanah Suci Rieke Bersyukur Hakim Bebaskan Ronald Tannur Dipecat, Tapi Tunggu Tugas Kita Belum Selesai!

"Nanti akan dipaparkan ke Ibu Menkeu untuk mendapat arahan sesuai ketentuan, termasuk dikoordinasikan dengan kementerian terkait," kata Prastowo.

Prastowo tidak menjawab secara gamblang kabar bahwa kenaikan gaji pokok dan tunjangan hakim telah disetujui oleh Kemenkeu. 

Terkait hal itu bakal mogok kerja, Pengadilan Negeri Kayuagung belum memastikan akan bakal mogok kerja atau tidaknya. 

"Mengenai cuti bersama hakim se Indonesia di 7-11 Oktober 2024 nanti, untuk kami masih menunggu arahan pimpinan," kata Ketua PN Kayuagung, Guntoro Eka Sekti SH MH. 

BACA JUGA:Eksepsi Terdakwa Korupsi KUR Senilai Rp1,9 Miliar Kandas, Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Saksi

BACA JUGA:2 Terdakwa Kasus Korupsi Kredit Modal Kerja Fiktif Bank Plat Merah di Prabumulih Divonis Hakim Berbeda

Dijelaskan Guntoro, nantinya apabila mogok kerja selama lima hari itu atau cuti bersama hakim, pihaknya tetap melakukan pelayanan kepada masyarakat. 

"Nantinya saat cuti bersama hakim se Indonesia, yang jelas pelayanan di PN kami tetap berjalan seperti biasa," ungkapnya, kepada SUMEKS.CO, Senin 1 Oktober 2024.

Lanjutnya, pihaknya mendukung perbaikan kesejahteraan hakim. Ini dilakukan upaya perbaikan kesejahteraan hakim dan juga seluruh aparatur peradilan. 

"Kami mendukung setiap upaya perbaikan kesejahteraan hakim dan seluruh aparatur peradilan, karena akan berujung pada peningkatan pelayanan terhadap pencari keadilan di pengadilan," jelasnya. 

BACA JUGA:Hakim Tolak Permohonan Praperadilan, Kartila Resmi Menyandang Status Tersangka Korupsi PTSL 2019

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: