Besok Ribuan Hakim Cuti Bersama, Protes Gaji Tidak Naik Selama 12 Tahun

Besok Ribuan Hakim Cuti Bersama, Protes Gaji Tidak Naik Selama 12 Tahun

Besok ribuan hakim cuti bersama, protes gaji tidak naik selama 12 tahun. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

BACA JUGA:Jaksa Yakinkan Hakim, Terdakwa Kasus Perampokan di Mesuji Makmur OKI Divonis 7 Tahun Penjara

Disampaikan Suharto, adapun yang dimaksud adalah persetujuan dari Kementerian Keuangan. 

"Iya infonya kemarin sudah ditandatangani Bu Menteri (Sri Mulyani Indrawati)," katanya. 

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) Muhammad Tanziel Aziezi mengungkapkan kabar perubahan ketiga PP Nomor 94 Tahun 2012 itu akan disetujui oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). sehingga gaji pokok hakim bakal naik.

"Ini mulai ada slentingan, sebelum tanggal 7 teman-teman aksi, itu sudah keluar revisi PP itu. Jadi gaji hakim akan naik," kata Azhe, sapaannya, dikutip berbagai sumber. 

BACA JUGA:Hakim Vonis 2 Terdakwa Pembegal Mahasiswa Anak TNI di Tanjung Senai Ogan Ilir 15 Tahun Penjara

BACA JUGA:Majelis Hakim Terima Semua Bukti Surat dari Kuasa Hukum Ahli Waris Raden Helmi Fansyuri

Lanjut dia, namun ia tidak mengetahui berapa besaran kenaikan gaji hakim usai revisi PP 94/2012. 

Dari sumber yang diketahui mengatakan Kemenkeu telah menyetujui besaran kenaikan gaji hakim. Persetujuan itu tinggal menunggu tanda tangan Sri Mulyani sekembalinya ia dari Amerika Serikat. 

Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Yasardin mengatakan Mahkamah Agung telah membicarakan usulan kenaikan gaji pokok dan tunjangan hakim dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). 

Dimana memang untuk hasilnya akan diusulkan kepada Kementerian Keuangan. 

BACA JUGA:Gugatan Dikabulkan Hakim, MTSN 1 dan MIN 1 Palembang Terancam Angkat Kaki

BACA JUGA:Pemerintah Brasil Resmi Memblokir Platform X Milik Elon Musk, Perseteruan dengan Hakim Agung Berujung Drastis

"Kenaikannya itu gaji pokok, range (kisaran)-nya itu antara 8-15 persen. Kemudian tunjangan itu antara 45-70 persen," kata Yasardin. 

Menurut Kemenpan RB, range tersebut sudah layak. "Jadi nanti Kementerian Keuangan yang punya kewenangan untuk menentukan berapanya itu," ucap Yasardin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: