Besok Ribuan Hakim Cuti Bersama, Protes Gaji Tidak Naik Selama 12 Tahun

Besok Ribuan Hakim Cuti Bersama, Protes Gaji Tidak Naik Selama 12 Tahun

Besok ribuan hakim cuti bersama, protes gaji tidak naik selama 12 tahun. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

SUMEKS.CO - Ribuan hakim se Indonesia mulai Senin 7 Oktober 2024 besok cuti bersama. cuti bersama ini hingga 11 Oktober 2024 mendatang, jadi selama 5 hari. 

Dimana cuti bersama yang dilakukan oleh ribuan hakim ini adalah sebagai bentuk protes bahwa gaji hakim saat ini sudah tidak layak karena tidak naik selama 12 tahun

Adapun gerakan cuti bersama ini hingga Jumat, 4 Oktober kemarin ada 1.748 hakim yang menyatakan siap ikut aksi cuti bersama.

Dimana saat ini, jumlah hakim di Indonesia mencapai 7.700 orang. Sebelumnya jumlah hakim yang akan mengikuti aksi cuti bersama se-Indonesia terus bertambah. Mulanya, hakim yang mengikuti gerakan ini sekitar 1.300-an. 

BACA JUGA:HORE! Kenaikan Gaji Hakim Disetujui, Cuti Bersama Bagaimana!

BACA JUGA:Hakim Tolak Mentah-Mentah Eksepsi Kuasa Hukum 4 ABH, Perintahkan Jaksa Lanjutkan Buktikan Perkara

Lalu bertambah menjadi 1.748 hakim yang siap ikut aksi cuti bersama. Tetapi jumlah ini kemungkinan akan terus bertambah. 

Terkait hal cuti bersama oleh para hakim se Indonesia, Mahkamah Agung (MA) menanggapi rencana ribuan hakim cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024 mendatang. 

Disampaikan, Juru Bicara MA, Suharto, pada prinsipnya cuti adalah hak pegawai negeri yang bisa diambil apabila jatah cutinya belum digunakan atau masih ada.

Jadi, mengenai cuti, kapan hak cuti itu dipakai tergantung yang bersangkutan. "Kalau prosedurnya perlu persetujuan atasan masing-masing," kata Suharto, dikutip berbagai sumber. 

BACA JUGA:Kontroversi di Balik Cuti Massal Hakim Se-Indonesia, Berisiko Picu Kecemburuan Sosial Kelompok Pekerja Lain

BACA JUGA:Saksi Sebut Uang Fee Vendor Pipa Jargas Diserahkan di Samping Markas Polisi, Hakim: Kok Berani?

Lanjut dia, nantinya atasan tersebut yang mempertimbangkan beban pekerjaan selama ditinggal cuti. 

Namun, selama tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) pengadilan tidak terganggu. Jadi berarti persidangan dijadwalkan setelah cuti. Selain itu tahanan tidak keluar demi hukum, karena adanya cuti biasanya permohonannya disetujui. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: