Kebut Penyidikan Kasus Korupsi LRT, Giliran PPK Kementerian Perhubungan Diperiksa Kejati Sumsel
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kebut penyidikan korupsi pembangunan prasarana LRT Sumsel, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel periksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ke-2 dari Kementrian Perhubungan RI.
PPK ke-2 Kementerian Perhubungan RI berinisial J, hadir penuhi panggilan penyidik Pidsus Kejati Sumsel, Kamis 3 Oktober 2024 guna diperiksa sebagai saksi penyidikan perkara berpotensi rugikan negara Rp1,3 triliun.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH dikonfirmasi membenarkan bahwa yang bersangkutan hadir dan diperiksa penyidik sebagai saksi sekira pukul 09.00 WIB pagi.
"Terkonfirmasi yang bersangkutan hadir dan diperiksa penyidik dari pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai," ungkap Vanny dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
BACA JUGA:Kasus Korupsi LRT Sumsel Kejati Periksa Dirkeu PT Perentjana Djaya hingga Staf PT Waskita Karya
Turut dipanggil dan diperiksanya pihak Kementerian Perhubungan, kata Vanny guna melengkapi berkas perkara terhadap para tersangka sekaligus menguatkan alat bukti penyidikan.
Diterangkan Vanny, saksi J diperiksa penyidik selama beberapa jam dengan jumlah pertanyaan yang diajukan oleh tim penyidik sebanyak kurang lebih 50 pertanyaan.
"Ada kurang lebih 50an pertanyaan masih seputar materi pokok penyidikan perkara pembangunan prasarana LRT Sumsel," terangnya.
--
Untuk selanjutnya, lanjut Vanny tim penyidik masih terus melakukan serangkaian penyidikan perkara baik pemanggilan saksi-saksi ataupun kegiatan dalam rangkaian penyidikan lainnya.
Untuk itu, ia juga mengimbau khususnya kepada sejumlah nama lainnya yang dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi agar dapat kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Apabila berhalangan hadir segera informasikan kepada kami, akan kami jadwalkan pemanggilan ulang," tandasnya.
Diketahui dalam penyidikan perkara ini, Kejati Sumsel telah menahan 4 orang tersangka Bambang Hariyadi Wikanta (BHW) dari PT Perentjana Djaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: