Hakim Tolak Mentah-Mentah Eksepsi Kuasa Hukum 4 ABH, Perintahkan Jaksa Lanjutkan Buktikan Perkara
3 ABH Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Dituntut Pidana Berbeda, MZ 10 Tahun Sedangkan AF dan VK 5 Tahun--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Majelis hakim persidangan anak Pengadilan Negeri (PN) Palembang, tolak mentah-mentah keberatan (eksepsi) tim kuasa hukum 4 pelaku ABH kasus pembunuhan dan rudapaksa siswi SMP berinisial AA.
Majelis hakim diketuai Eduard SH MH dibantu dua anggota, dalam sidang dengan agenda putusan sela Kamis 3 Oktober 2024 menolak seluruh dalil-dalil eksepsi yang sebelumnya diajukan tim kuasa hukum pelaku ABH.
Dari informasi yang dihimpun, majelis hakim menolak untuk seluruh Eksepsi yang diajukan diantaranya eksepsi dari tim kuasa hukum 4 ABH telah masuk dalam pokok perkara.
Sehingga, menurut majelis hakim seluruh eksepsi yang menjadi dalil kuasa hukum berkeberatan terhadap dakwaan penuntut umum haruslah pada sidang pembuktian perkara.
BACA JUGA:Hari Ini 4 Pelaku ABH Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Hadapi Putusan Sela, Tolak Atau Terima?
BACA JUGA:Didakwa Pasal Berlapis, Kuasa Hukum Terdakwa ABH Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP 'Melawan'
"Menolak keseluruhan dalil-dalil eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pembuktian perkara dengan menghadirkan saksi-saksi dipersidangan," tegas hakim ketua bacakan amar putusan sela.
Masih dari informasi yang dihimpun, sidang akan kembali digelar pada Jumat 4 Oktober 2024 besok dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dipersidangan.
Adapun jumlah keseluruhan saksi yang bakal dihadirkan pada sidang pembuktian perkara kasus tersebut, dari informasinya menghadirkan 13 saksi sebagaimana berkas perkara.
--
Usai sidang pembacaan putusan sela, 4 pelaku ABH yang hadir didalam ruang sidang didampingi kuasa hukum dan orangtua masing-masing kembali ke ruang tunggu dan dikawal ketat petugas kepolisian dibantu Kejaksaan.
Diberitakan, saat ini para tersangka anak berhadapan dengan hukum telah dilakukan upaya hukum penahanan di rutan anak Pakjo untuk IS, sementara tiga anak berhadapan dengan hukum dititipkan ke dinas sosial yang berada di Ogan Ilir.
Diketahui, bahwa kronologi tindak pidana bermula pada sekira pukul 13.10 WIB yang mana korban anak AA menemui pelaku anak IS dan tiga ABH dilokasi pertunjukan kuda kepang.
Selanjutnya pelaku anak IS serta 3 ABH mengajak korban anak AA, untuk berjalan-jalan di area pekuburan Dina di Komplek TPU Talang Kerikil Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Kota Palembang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: