Terbukti Korupsi Kegiatan Tahfidz, Eks Kabid SD Disdik Musi Rawas Dihukum 1 Tahun Penjara
Terdakwa Korupsi Kegiatan Tahfidz, Eks Kabid SD Disdik Musirawas di Hukum 1 Tahun Penjara--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Karena telah mengembalikan kerugian negara seluruhnya, jadi pertimbangan majelis hakim Tipikor PN Palembang menghukum terdakwa kasus korupsi kegiatan rumah tahfidz Netty Herawati degan pidana 1 tahun penjara.
Dalam pertimbangan amar putusan majelis hakim Tipikor PN Palembang diketuai Efiyanto SH MH, Kamis 3 Oktober 2024, bahwa terdakwa Netty Herawati telah menitipkan uang pengganti kerugian negara Rp172 juta lebih.
Di persidangan, terdakwa Netty Herawati dalam amar putusan pidana sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau mengenai jerat pasal pidana terhadap terdakwa sebagaimana dakwaan terhadap terdakwa.
Menurut majelis hakim, unsur-unsur dakwaan pertama bahwa terdakwa Netty Herawati mantan Kabid SD Disdik Musi Rawas tidak terbukti memperkaya diri atau orang lain sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 UU tentang korupsi.
BACA JUGA:Diduga Kwitansi Rumah Makan 'Wak Leh' Fiktif, Terdakwa Korupsi Makan Minum Rumah Tahfidz Terpojok
Namun, terdakwa Netty Herawati memenuhi seluruh unsur-unsur dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 3 Undang-Undang tentang tindak pidana korupsi.
"Mengadili dan menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Netty Herawati dengan pidana 1 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan," tegas hakim ketua bacakan amar putusan.
Sementara, untuk uang pengganti yang telah dititipkan terdakwa sebesar Rp172 juta memerintahkan agar JPU Kejari Lubuklinggau untuk segera menyetorkan ke kas daerah.
--
Hal-hal yang memberatkan putusan pidana menurut majelis hakim, bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal memberantas tindak pidana korupsi.
Selain itu, terdakwa tidak menjadi contoh yang baik terhadap siswa-siswi rumah tahfidz pada SD Negeri 5 Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas.
Sementara hal yang meringankan, diantaranya terdakwa telah mengembalikan uang kerugian negara seluruhnya, mengakui dan menyesali perbuatannya.
"Serta terdakwa belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan," urai hakim ketua bacakan pertimbangan putusan pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: