Terbukti Korupsi Kegiatan Tahfidz, Eks Kabid SD Disdik Musi Rawas Dihukum 1 Tahun Penjara

Terbukti Korupsi Kegiatan Tahfidz, Eks Kabid SD Disdik Musi Rawas Dihukum 1 Tahun Penjara

Terdakwa Korupsi Kegiatan Tahfidz, Eks Kabid SD Disdik Musirawas di Hukum 1 Tahun Penjara--

BACA JUGA:Kejari Lubuklinggau Limpahkan Berkas Tersangka Korupsi Makan dan Minum Siswa Rumah Tahfidz ke PN Palembang

BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni dan Ustaz Yusuf Mansur Hadiri Pengajian Akbar di Ponpes Tahfidz Al Hikmah Istiqomah

Atas vonis pidana tersebut, terdakwa Netty Herawati didampingi oleh kuasa hukumnya dan disaksikan keluarga korban yang turut hadir diruang sidang menyatakan sikap terima.

Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau Ahmad Arjansyah Akbar SH MH MSi di dampingi Kasubsi Penuntutan Ichsan Azwar SH MH membenarkan bahwa terdakwa telah mengembalikan jumlah keseluruhan uang negara dan akan disetorkan ke kas daerah.

"Itulah yang menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim menjatuhkan pidana satu tahun penjara terhadap terdakwa," singkatnya.


--

Adapun konstruksi perkara diketahui dari dakwaan, bermula pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas menganggarkan kegiatan makan minum rumah Tahfiz.

Bahwa sekolah yang menerima kegiatan makan dan minum siswa SD Negeri 5 Muara Beliti Plus yang penghapal Al Quran dan anak-anak yang tidak mampu hingga yatim piatu.

Adapun dasar penerimaan tersebut, lanjutnya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor: 494/KPTS/DISDIK/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang Pemberian Izin Pendirian Sekolah Dasar Negeri 5 Muara Beliti Plus Kabupaten Musi Rawas.

Selain itu, berdasarkan surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Nomor 420/0021/KPTS/DISDIK/2022 tanggal 03 Januari 2022 tentang Penyelenggaraan Operasional SDN 5 Muara Beliti Plus.

Adapun anggaran kegiatan makan minum siswa Tahfidz pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2021-2022 adalah sebesar Rp.948.760.000.

Yang mana, rinciannya pada tahun 2021 dianggarkan 329.000.000 dan tahun 2022 dianggarkan sebesar 619.760.000,00 sehingga total anggaran 948.760.000,00.

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Keuangan Negara BPKP RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, Atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Makan Minum Siswa Tahfidz Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas (Mura) Tahun Anggaran 2021 Dan 2022 telah ditemukan kerugian Negara Rp.172.760.000,00.

Rincinya tahun 2022 Anggaran Rp619 juta yang terealisasi hanya Rp546 juta, dan tahun 2021 anggaran Rp328 juta yang terealisasi hanya Rp290 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: