Tim 911 Hotman Paris Dukung Penuh Kejari Palembang Tuntut Keadilan Keluarga Korban Pembunuhan Siswi SMP
JPU Kejari Palembang mendapat dukungan penuh dari keluarga korban kasus pembunuhan dan rudapaksa oleh 4 ABH.-Foto: Fadli/sumeks.co -
BACA JUGA:Tiba di Panti Rehabilitasi Indralaya, 3 Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Ditempatkan Khusus
Para terdakwa ABH, oleh JPU dikomandoi langsung Kepala Kejari Palembang didakwa dengan Pasal 76E, 76D dan 76C UU perlindungan anak serta pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 dan pasal 285 KUHP.
Diketahui, bahwa kronologi tindak pidana bermula pada sekira pukul 13.10 WIB yang mana korban anak AA menemui pelaku anak IS dan tiga ABH dilokasi pertunjukan kuda kepang.
Selanjutnya pelaku anak IS serta 3 ABH mengajak korban anak AA, untuk berjalan-jalan di area pekuburan Dina di Komplek TPU Talang Kerikil Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Kota Palembang.
Dalam perjalanan itu pelaku anak IS sempat mengatakan kepada temannya 3 ABH lainnya, untuk berniat jahat kepada korban AA dengan mengatakan "Lanjakkelah mumpung hari Minggu".
BACA JUGA:Tiba di Panti Rehabilitasi Indralaya, 3 Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Ditempatkan Khusus
Lalu, sepuluh menit kemudian pelaku anak IS mengatakan kepada 3 ABH beserta korban anak untuk beristirahat dahulu dan berhenti sejenak di dekat Krematorium pekuburan cina.
Saat berhenti dengan modus beristirahat terlebih dahulu itulah, pelaku anak IS serta 3 ABH menyekap korban anak diantaranya membekap tubuh korban dari belakang hingga terjatuh ketanah.
Saat itulah, pelaku anak IS melakukan asusila kepada korban anak dibantu oleh 3 ABH lainnya yang memegangi tangan dan kaki agar korban anak tidak berontak.
Setelah itu, pelaku anak IS pun menyuruh 3 ABH untuk ikut melakukan perbuatan asusila terhadap korban anak yang sudah dalam keadaan tidak sadarkan diri.
BACA JUGA:Berkas 3 Anak Bawah Umur Pelaku Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Tidak hanya itu, usai melakukan tindak pidana asusila terhadap korban anak pelaku anak IS dan 3 ABH kemudian menggotong tubuh korban anak yang masih tidak sadarkan diri sejauh 20 meter dari lokasi pertama menuju lokasi kedua.
Dilokasi kedua, pelaku anak IS dan 3 ABH kembali melakukan asusila terhadap korban anak dan kemudian anak korban ditinggalkan saja oleh pelaku anak IS serta 3 ABH dalam keadaan tidak sadar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: