Keluarga 4 Tersangka Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP Geruduk Kejari Palembang
Keluarga Empat Tersangka ABH Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP Gelar Geruduk Kejari Palembang--
BACA JUGA:Berkas Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP di Talang Kerikil Rampung, 4 Pelaku Segera Disidang
Kajari Palembang Hutamrin SH MH, didampingi Kasi Intelijen, Kasi Pidum dan Kasi Pidsus menerima perwakilan massa demo untuk beraudiensi di ruang rapat Datun lantai I gedung Kejari Palembang.
Dihadapan perwakilan pendemo, Kajari Hutamrin menegaskan untuk saling menghormati karena perkara ini merupakan perkara yang jadi perhatian publik termasuk langsung diawasi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Sebab, menurut Kajari perkara ini sudah bukan lagi termasuk dalam kategori kenakalan remaja oleh karena itu Kejari bekerja secara profesional melakukan penuntutan berdasarkan Undang-Undang yang berlaku.
--
Sementara, mengenai pihak pengacara serta keluarga dipersulit untuk bertemu dengan pelaku ABH menurut Kajari ada terjadi Miss komunikasi.
BACA JUGA:Babak Baru, Ayah Korban Siswi SMP yang Tewas Dibunuh dan Dirudapaksa Temui Hotman Paris
"Kami mempersilahkan nanti kepada pengacara atau pihak keluarga ABH ini komunikasikan saja nanti dengan jajarannya, dan pintu Kejari Palembang selalu terbuka bukan dengan demo seperti ini," kata Kajari Hutamrin menerangkan.
Sementara, lanjut Kajari untuk persidangan nanti ia akan turun langsung menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) menangani perkara tersebut.
"Nanti kita bekerja secara profesional saja, pak Herman sebagai pengacara melakukan upaya pembelaan kepada para tersangka dan kami selaku JPU melakukan upaya hukum penuntutan di persidangan," tegasnya.
Usai beraudiensi langsung dengan Kepala Kejari Palembang beserta jajaran, puluhan massa kembali melanjutkan aksi unjuk rasa di gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
BACA JUGA:Berkas Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP di Talang Kerikil Rampung, 4 Pelaku Segera Disidang
Sebelumnya, pada beberapa waktu lalu Kejari Palembang bidang Pidum telah menerima pelimpahan tahap II barang bukti dan tersangka dari penyidik Polrestabes Palembang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: