5 Jam Penyidik Kejati Periksa Konsultan Perencanaan Tersangka Korupsi LRT Sumsel Senilai Rp1,3 T

5 Jam Penyidik Kejati Periksa Konsultan Perencanaan Tersangka Korupsi LRT Sumsel Senilai Rp1,3 T

Direktur PT Perentjana Pembangunan BHW di Periksa Sebagai Tersangka Korupsi LRT Sumsel Senilai Rp1,3 T--

Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) kembali menetapkan sekaligus menahan satu tersangka baru, dalam lingkaran kasus dugaan korupsi pembangunan prasarana LRT Sumsel yang berpotensi rugikan negara Rp1,3 triliun.

Satu tersangka yang dimaksud Direktur Utama (Dirut) PT Perentjana Djaja Bambang Hariadi Wikanta (BHW) selaku konsultan perencana pelaksanaan kegiatan pembangunan LRT Sumsel tahun anggaran 2016-2020.

Penetapan BHW sebagai tersangka TAP-20/L.6.5/Fd.1/09/2024 tanggal 26 September 2024.

BACA JUGA:Polisi Ungkap Identitas 2 Pemotor yang Tewas Usai Tabrak Trotoar Bawah LRT Sudirman

BACA JUGA:Kadiv Gedung II Waskita Karya Tersangka Kasus Korupsi LRT Sumsel Rp1,3 Triliun Kembali Diperiksa Kejati

Sebelumnya, tersangka BHW telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud.

Bahwa penetapan BHW sebagai tersangka Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.


--

Adapun modus yang dilakukan oleh tersangka BHW, bahwa dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan prasarana LRT Sumsel ditemukan adanya beberapa kegiatan yang di markup hingga sebagian fiktif.

Selain itu, tersangka BHW diduga turut mengalirkan dana kepada ketiga tersangka yang ditetapkan pada rilis sebelumnya yang diduga aliran dana tersebut berasal dari kegiatan yang diduga telah dimarkup sebelumnya.

BACA JUGA:Polisi Ungkap Identitas 2 Pemotor yang Tewas Usai Tabrak Trotoar Bawah LRT Sudirman

BACA JUGA:Tampang 3 Pejabat PT Waskita Karya Tersangka Korupsi LRT Sumsel yang Berpotensi Rugikan Negara Rp1,3 T

Sama seperti tiga tersangka sebelumnya, tersangka BHW juga dijerat dengan kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Atau kedua Pasal 13 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Tersangka BHW selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas I Palembang dari tanggal 26 September 2024 sampai dengan 15 Oktober 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: