3 Petani di Musi Rawas Terlibat Bisnis Sabu-Sabu, Sering Lakukan Transaksi di Dalam Kebun

3 Petani di Musi Rawas Terlibat Bisnis Sabu-Sabu, Sering Lakukan Transaksi di Dalam Kebun

3 orang petani di Musi Rawas diringkus polisi sering melakukan transaksi sabu di dalam kebun.-Foto: dokumen/sumeks.co-

Polisi menyamar sebagai pembeli untuk memesan kembali sabu-sabu.

Lalu sekitar pukul 17.20 WIB, tersangka Genda berhasil diamankan bersama tersangka Jemi Kusuma di area jene Desa Pelawe Kecamatan BTS Ulu.

BACA JUGA:'Duo' Sekawan Jaringan Narkoba Kelas Kakap di Sumsel Dituntut Pidana Mati, Sisa Barang Bukti Sabu 13 Kilogram

BACA JUGA:Waduh, Oknum Kades di Indragiri Hilir Ini Punya ‘Program’ Sabu Masuk Desa, Kok Bisa Terpilih Sih?

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 4,15 gram sabu, plastik klip, pirek, bong Pipet Plastik, 2 handphone dan juga uang tunai senilai Rp700 ribu.

Ke 3 tersangka terancam dijerat dengan Pasal 117 jo 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 dan atau pasal 114 jo 132 UU 35 Tahun 2009.

Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Res Narkoba AKP M Romi didampingi Kasi Humas AKP Herdiansyah dan Kapolsek BTS Ulu Iptu Jemmy Amin Gumayel menjelaskan, tersangka diproses hukum berdasarkan LP/67/IX/2024/SEK.BTS ULU/RES.MURA/SUMSEL, tanggal 25 September 2024.(zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: