3 Petani di Musi Rawas Terlibat Bisnis Sabu-Sabu, Sering Lakukan Transaksi di Dalam Kebun
3 orang petani di Musi Rawas diringkus polisi sering melakukan transaksi sabu di dalam kebun.-Foto: dokumen/sumeks.co-
MURA, SUMEKS.CO - 3 orang petani diringkus aparat Polsek BTS Ulu bersama Satres Narkoba Polres Musi Rawas (Mura) yang diduga melakukan bisnis sabu.
Petani yang diamankan itu yakni Okta Apri Yanto (27), Jemi Kusuma (27), Keduanya warga Kelurahan Bangun Jaya Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Mura dan Genda Vikizen (21), warga Desa Sembatu Jaya Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Mura.
Polisi meringkus 3 petani itu pada Rabu, 25 September 2024 di dua lokasi dan waktu yang berbeda.
Penangkapan bermula saat Kapolsek BTS Ulu Iptu Jemmy Amin Gumayel mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran sabu di kawasan perkebunan di Jene Kelurahan Bangun Jaya Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas.
BACA JUGA:Berdalih Baru 2 Bulan Jalani Bisnis Sabu, Pasutri Empat Orang Anak Ini Dituntut 9 Tahun Penjara
BACA JUGA:Miris, Kompak Bisnis Sabu Pasutri Ini Berdalih untuk Menghidupi 4 Orang Anaknya
Di dalam kebun sering ada transaksi narkotika. Kapolsek BTS Ulu bersama Kanit Reskrim dan Anggota lainnya langsung melakukan penyelidikan.
“Kita mendalami informasi dan melakukan pendalaman ciri-ciri terduga pelaku,” kata Iptu Jemmy Amin Gumayel, Kamis, 26 September 2024.
Polisi meringkus tersangka Okta bersama barang bukti sabu seberat 4,15 gram yang dibungkus dalam 9 plastik klip kecil dan 1 klip sedang.
Petugas juga mengamankan barang bukti pirek dan bong alat untuk mnghisap sabu saat di lokasi penangkapan terhadap tersangka Okta.
BACA JUGA:Bisnis Sabu, Herlina Susul Suami ke Bui
Kepada polisi, tersangka Okta mengaku dirinya hanya dititipi sabu oleh tersangka Genda.
Unit Reskrim Polsek BTS Ulu Cecar langsung membututi dan menghubungi tersangka Ganda melalui handphone Okta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: