Miris, Kompak Bisnis Sabu Pasutri Ini Berdalih untuk Menghidupi 4 Orang Anaknya
Pasutri warga Sako Palembang bandar pengedar sabu sebanyak 9 paket, berdalih untuk menghidupi keempat orang anaknya yang masih kecil-kecil. Foto: Fadli/sumeks.co --
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pasangan suami istri (pasutri) warga Sako Palembang bandar pengedar sabu sebanyak 9 paket, kompak mengaku nekat bisnis haram untuk menghidupi keempat orang anaknya yang masih kecil-kecil.
Hal itu, diterangkan pasutri yang diketahui bernama Tri Saputra dan Ikariani menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis 25 Januari 2024.
Majelis hakim PN Palembang diketuai Harun Yulianto SH MH, sedikit kaget bahwa kedua terdakwa merupakan pasutri yang memiliki empat orang anak.
Lebih mengagetkan lagi, dari keterangan kedua pasutri ini mengaku nekat bisnis jual beli sabu untuk menghidupi keluarga sehari-hari.
"Uangnya untuk makan anak-anak dirumah," kata terdakwa Tri Saputra suami terdakwa Ikariani diruang sidang.
Diterangkannya juga, bahwa barang haram berupa 9 paket sabu dengan berat netto lebih dari 11 gram dititipkan oleh seseorang yang bernama Rangga (DPO).
Jumlah sabu tersebut, kata terdakwa Tri Saputra untuk dijual total harganya Rp9 juta, apabila terjual semua maka mendapatkan keuntungan sebesar Rp500 ribu.
Keterangan tersebut, dibenarkan oleh terdakwa Okrani yang merupakan istri dari terdakwa Tri Saputra sembari menahan sedih dan mengaku menyesali perbuatannya.
Sementara, diwaktu bersamaan jaksa Kejari Palembang Surya Dharma Putra Bakara SH turut menghadirkan dua orang saksi polisi yang menangkap kedua terdakwa.
Di persidangan kedua saksi polisi menerangkan, para terdakwa ditangkap karena berdasarkan informasi masyarakat sering terjadi transaksi narkoba.
Diterangkan saksi, saat ditangkap semula ditemukan barang bukti berupa lima paket narkotika jenis sabu.
Dan saat dilakukan penggeledahan dirumah kontrakan para terdakwa, kembali ditemukan 4 paket sabu lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: