Orang Tua 4 Tersangka Pembunuh Siswi SMP di TPU Talang Kerikil Angkat Bicara, Sebut Anak Mereka Tak Bersalah

Orang Tua 4 Tersangka Pembunuh Siswi SMP di TPU Talang Kerikil Angkat Bicara, Sebut Anak Mereka Tak Bersalah

Berdurai Air Mata 4 Orang Tua Tersangka Pembunuh Remaja Putri di Pemakaman Talang Kerikil Ngotot Anak Mereka tak Bersalah --Dok: SUMEKS.CO

"Sejak hari Jumat hingga hari ini kami dan orang tua belum juga diberikan kesempatan bertemu dengan para tersangka," bebernya 

"Kita belum juga mendapatkan izin menjenguk anak kami yang saat ini sedang di rehab, kami sebelumnya sudah kordinasi dengan kejaksaan tapi belum mendapatkan izin," sambungnya.

Sebelumnya foto terduga pelaku yang diamankan ini sudah tersebar di sejumlah grup-grup WhatsApp sejak Senin 2 September 2024 dini hari.

BACA JUGA:PJ Bupati Banyuasin Tinjau Progres Dermaga Baru, Siap Tingkatkan Konektivitas dan Ekonomi Warga

BACA JUGA:Belum Injakkan Kaki di Ogan Ilir, Pjs Bupati Justru Terima Penghargaan Konvergensi Penurunan Stunting

Diketahui, korban berinisial AA, berusia 13 tahun, yang merupakan warga Lorong Kedondong, Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning Palembang.

Korban diketahui salah satu siswi kelas 8, SMP Tribudi Mulya yang berada di kawasan Kecamatan Kemuning Palembang.

Winarti (39), orang tua korban mendapatkan kabar kalau anaknya tewas dibunuh dari keponakannya Minggu 1 September 2024 lalu sekitar pukul 17.00 WIB.

Diketahui, berkas sekaligus tersangka anak di bawah umur IS dan 3 anak berhadapan dengan hukum lainnya resmi dilimpahkan penyidik Polrestabes kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Kamis 19 September 2024.

BACA JUGA:Berkas Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Korban Siswi SMP di Talang Kerikil Resmi Dilimpahkan Penyidik ke JPU

BACA JUGA:Siswi SMP yang Dibunuh di Pemakaman Talang Kerikil Sudah Berpisah dengan Ibu Kandungnya Sejak Usia 7 Bulan

Hal itu diterangkan Kepala Kejari Palembang Huthamrin SH MH melalui Kasi Intelijen Kejari Palembang Dr Hardiansyah SH MH MiPol dalam rilis yang dibagikan Penkum Kejati Sumsel.

Dari rilis yang diterima, Kejari Palembang pada bidang tindak pidana umum telah melaksanakan tahap II pelimpahan berkas dan tersangka anak IS.

Proses pelimpahan dilaksanakan di ruang Tahap II Gedung Kejari Palembang, dari penyidik Polrestabes Palembang kepada JPU Kejari Palembang.

Dikonfirmasi kepada Kasi Intelijen Dr Hardiansyah SH MH MiPol, membenarkan bahwa berkas perkara kasus tersebut telah diterima oleh Kejari Palembang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: