Kejati Sumsel Kembali Periksa 6 Tersangka Korupsi IUP Tambang Batu Bara Rp555 Miliar untuk Saling Bersaksi
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - 6 tersangka kasus korupsi Izin Usaha Pengelolaan (IUP) tambang batu bara Lahat berpotensi rugikan negara Rp555 miliar, kembali dipanggil tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH Selasa 24 September 2024 menerangkan para tersangka dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi atau saling bersaksi.
Pemanggilan para tersangka, dikatakan Vanny untuk dikonfrontir mengenai keterangan dari masing-masing tersangka terkait dengan penyidikan perkara yang dilakukan tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
"Benar Senin (kemarin) para tersangka kembali dipanggil untuk saling bersaksi masih dalam rangkaian penyidikan perkara korupsi IUP tambang batubara Lahat," ujar Vanny.
BACA JUGA:6 Tersangka Mega Korupsi IUP Tambang Batu Bara Lahat Kembali Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel
BACA JUGA:Praperadilan Lepy Damayanti Tersangka Mega Korupsi IUP Tambang Batu Bara Rp555 Miliar Kandas
Diungkapkan Vanny, para tersangka saling bersaksi tersebut diperiksa oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel dari pukul 11.00 WIB sampai dengan selesai.
Jumlah pertanyaan yang diajukan, kata Vanny masing-masing tersangka diajukan sebanyak 20-an pertanyaan seputar penyidikan perkara korupsi IUP tambang batu bara Lahat.
"Pertanyaannya masih seputar penyidikan perkara korupsi IUP tambang batubara Lahat, namun untuk detilnya seperti apa itu tidak bisa kita publikasikan karena sudah masuk materi pokok perkara penyidikan," ungkapnya.
--
Selanjutnya, kata Vanny tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel masih menelaah keterangan-keterangan para tersangka yang dihadirkan untuk saling bersaksi guna mendalami materi penyidikan perkara.
"Akan kita informasikan nanti apabila ada update terbaru mengenai penyidikan perkara dugaan korupsi IUP tambang batubara Lahat ini," ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Vanny, pemeriksaan 6 tersangka untuk saling bersaksi tersebut adalah untuk mendalami penyidikan perkara sekaligus menguatkan alat bukti guna merampungkan berkas perkara.
Disinggung mengenai jumlah pasti penghitungan kerugian negara, mantan Kasi Datun Kejari Palembang ini mengatakan masih menunggu hasil audit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: