3 Bulan DPO, Anak Kades Ditangkap Polisi Saat Ikut Lomba Gresstrack, Kasusnya Lumayan Berat

3 Bulan DPO, Anak Kades Ditangkap Polisi Saat Ikut Lomba Gresstrack, Kasusnya Lumayan Berat

Sempat 3 bulan menjadi DPO polisi, seorang anak Kades ditangkap polisi saat ikut perlombaan gresstrack.-Foto: Dian/sumeks.co-

Setelah itu para saksi mendekati korban sehingga saat itu para pelaku langsung melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor sedangkan korban langsung dibawa oleh para saksi ke rumah sakit Fadhilah kota Prabumulih kemudian korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek RKT.

Mendapati laporan korban, Polsek RKT langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku bisa diamankan setelah 3 bulan lebih menjadi DPO.

BACA JUGA:Wanita Cantik Ini Lapor Polisi karena Dikeroyok, Penyebabnya Tak Disangka

BACA JUGA:Usai Ikut Ramaikan Kampanye, Wanita di Palembang Dikeroyok Tetangga Gegara Dompet Warga Hilang

"Motifnya, pelaku Jazhen Friesly tidak senang ditegur oleh korban Pradiansah pada saat sepeda motor pelaku mengganggu aktifitas jalan umum," ujar Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo melalui Kapolsek RKT Iptu Heffi Juliansyah didampingi Kanit Reskrim Polsek RKT, Aipda M Agustino, Sabtu (21/9).

"Sehingga setelah ditegur oleh korban saat itu pelaku Jazhen Friesly pulang bersama teman-temannya kemudian mengambil alat berupa senjata tajam samurai, besi behel dan botol bir lalu para pelaku kembali lagi menemui korban di TKP dan terjadilah peristiwa pengeroyokan yang dialami korban," sebutnya.

Pelaku sendiri, berhasil diamankan saat sedang ikut perlombaan sepeda motor gresstrack di Desa Jemenang Kecamatan Rambang Dangku kabupaten Muara Enim.

"Tim Opsnal Macan RKT diback up tim Buser Polres Prabumulih langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Jazhen Friesly," terangnya.

BACA JUGA:Bawa Ibu-ibu Pengajian Asal Lampung Wisata ke BKB, Sopir dan Kernet Bus Dikeroyok Pemalak, Bikin Malu Bae!

BACA JUGA:Dikeroyok dan Diancam Senjata Api Saat Mencari Ikan di Selokan, Warga Jakabaring Lapor Polisi

Setelah dilakukan interogasi pelaku Jazhen Friesly yang tak lain anak kandung Kades di Kabupaten Muara Enim (Sugihwaras Barat, red) dan mengakui telah melakukan pengeroyokan terhadap korban Pradiansah.

Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang-bukti berupa senjata tajam jenis samurai kecil, sepasang sandal merk Ando warna hitam, pecahan botol bir kehijauan serta baju kaos warna hitam merk yg berlumuran darah

"Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan pasal 170 KUHP kasus tindak pidana pengeroyokan," tutupnya.(chy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: