Kompolnas Dorong Polri Jerat Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan dengan Hukuman Setimpal

Kompolnas Dorong Polri Jerat Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan dengan Hukuman Setimpal

Kompolnas mendorong Polri untuk menjerat dengan hukuman yang setimpal.-Foto: dokumen/sumeks.co-

Kapolri beserta jajaran pejabat utama Mabes Polri menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kinerja luar biasa dari tim gabungan yang berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan di Padang Pariaman. 

Penangkapan tersangka dilakukan dengan dukungan Polres Padang Pariaman yang dibantu oleh Polda Sumatera Barat, Bareskrim Polri, serta berbagai elemen masyarakat dan TNI. 

Seluruh pihak yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, berperan penting dalam proses penyelidikan yang memakan waktu 11 hari.

BACA JUGA:Mirip Kasus di Palembang, Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Dihabisi, Jasad Ditimbun Pasir dan Daun

BACA JUGA:Pak Ali Penjual Gorengan Masuk Sampai ke Pelosok Papua Tak Takut Diserang KKB, Omset Besar Kalahkan Gaji PNS

Kasus ini bermula pada Jumat, 6 September 2024, ketika korban, seorang pedagang keliling yang menjadi tulang punggung keluarganya, ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan setelah dilaporkan hilang. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, korban diduga menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan setelah disergap oleh tersangka. 

Peristiwa tragis tersebut mengundang perhatian besar dari masyarakat setempat dan media, yang terus mengikuti perkembangan penyelidikan.

Kapolda Sumatera Barat mengungkapkan bahwa tersangka merupakan seorang residivis dengan rekam jejak kriminal, termasuk kasus pelecehan seksual pada 2013 dan penyalahgunaan narkoba pada 2017. 

BACA JUGA:Mirip Kasus di Palembang, Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Dihabisi, Jasad Ditimbun Pasir dan Daun

BACA JUGA:Cerita Ibu Penjual Gorengan di Prabumulih Naik Haji, Setelah 16 Tahun Menabung, Sebagian Ditabung di Kaleng

Tersangka ditangkap di sebuah rumah kosong setelah melakukan upaya pelarian selama 10 hari. 

Berbagai metode investigasi diterapkan, termasuk bantuan K9 dan analisis barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.

Polisi juga menjelaskan bahwa dalam masa pelariannya, tersangka bersembunyi di dalam hutan dan berpindah-pindah tempat di wilayah sekitar kejadian. 

Meskipun sudah melakukan penyergapan beberapa kali, tersangka berhasil lolos hingga akhirnya ditemukan di sebuah rumah kosong berdasarkan informasi masyarakat setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: