Penyidikan Korupsi Jual Aset Yayasan, 3 Tim Survei BPN Kota Palembang Digarap Penyidik Kejati Sumsel

Penyidikan Korupsi Jual Aset Yayasan, 3 Tim Survei BPN Kota Palembang Digarap Penyidik Kejati Sumsel

Penyidikan Korupsi Jual Aset Yayasan, Tiga Tim Survey BPN Kota Palembang di Periksa Penyidik Kejati Sumsel--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Selain memeriksa 2 pejabat di Dinas PUPR Kota Palembang, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel juga menggarap 3 tim survei pengukuran dan pemetaan BPN Kota Palembang.

"Ada 3 nama yang hadir diperiksa dalam penyidikan korupsi jual aset yayasan Batanghari sembilan Mayor Ruslan, ketiganya dari tim survei BPN Kota Palembang," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Selasa 17 September 2024.

Ia menerangkan, tiga nama itu yakni berinisial MD, EG serta ES diperiksa secara terpisah untuk dimintai keterangan sebagai saksi oleh tim penyidik dari pukul 11.30 WIB.

Ketiganya, lanjut Vanny sama seperti sebelumnya diajukan sebanyak 25 pertanyaan terhadap masih-masing saksi.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Yayasan Batanghari Sembilan Mayor Ruslan, 2 Staf BPN Kota Palembang Diperiksa Kejati Sumsel

BACA JUGA:Estafet, Kejati Sumsel Lakukan Penyidikan Korupsi Jual Aset Yayasan Batanghari Sembilan Mayor Ruslan

"Namun, untuk materi pertanyaan seperti apa itu sudah masuk ranah penyidikan yang pasti seputar objek tanah yang saat ini sedang dilakukan penyidikan," kata Vanny.

Diakui Vanny, hingga saat ini Kejati Sumsel belum ada target khusus kapan akan mengumumkan pihak mana yang bertanggung jawab alias tersangka dalam perkara ini.

Termasuk, kata Vanny terhadap nilai kerugian keuangan negara dalam hal ini masih dalam penghitungan.


--

"Masih ada tahapan-tahapan penyidikan lainnya, akan kita informasikan nanti jika ada perkembangan selanjutnya," urainya.

Ia menyebut, tim penyidik tidak mau terburu-buru atau gegabah dalam penyidikan suatu perkara tindak pidana korupsi termasuk dalam penetapan tersangka.

Sebelumnya, pada Senin satu pekan lalu penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah memeriksa tiga nama sebagai saksi untuk memberikan keterangan dihadapan penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

Tiga nama itu terdiri dari, satu orang pembeli tanah aset Yayasan Batanghari Sembilan berinisial A yang berlokasi di Jalan Mayor Ruslan Palembang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: