Viral! Oknum Kades Berswafoto dengan Paslon, Bawaslu OKI Angkat Bicara

Viral! Oknum Kades Berswafoto dengan Paslon, Bawaslu OKI Angkat Bicara

Oknum Kades berswafoto salah satu Paslon ini kata Bawaslu OKI. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

Dikatakannya, laporannya telah disampaikan ke Bawaslu OKI, Selasa 10 September 2024 kemarin. Ini dikarenakan telah melanggar netralitas kepala desa sebagaimana diatur dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 29.

Yakni yang menyatakan bahwa, kepala desa harus bersikap netral dalam setiap pemilihan umum.

BACA JUGA:Tabrakan di Perbatasan Mura-Pali, Mobil Komisioner Bawaslu Lubuklinggau Ringsek Berat, Kondisi Korban?

BACA JUGA:Insiden Adu Jotos Antara Komisioner dan Staf Bawaslu Banyuasin, Sekda Bakal Tarik HS ke Pemkab

Lanjut Yovi, dalam laporannya ke Bawaslu telah diterima dengan tanda terima laporan nomor 002/LP/PB/Kab/06.12/IX/2024 pada Selasa 10 September 2024 sore. 

Diungkapkan Yovi, pihaknya menilai, keterlibatan kepala desa dalam kegiatan politik praktis merupakan pelanggaran serius yang harus ditindak tegas. 

“Semestinya kepala desa memiliki hak menggunakan suara mereka dalam pemilihan umum untuk menyalurkan pilihannya. Namun, keterlibatan dalam kegiatan politik praktis, seperti mendukung paslon tertentu, dapat dianggap sebagai pelanggaran etika," jelasnya.

Termasuk juga melanggar netralitas yang harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Jadi terkait ini dilaporkan ke Bawaslu OKI. 

BACA JUGA:Waduh! Komisioner Bawaslu Banyuasin Berkelahi dengan Anggota Saat Sedang Rapat Internal

BACA JUGA:Perluas Jangkauan Pengawasan, Bawaslu PALI Teken MoU Dengan Kemenag PALI

“Kami juga akan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum (APH) agar dapat diproses secara hukum," ucapnya.

Jadi, lanjutnya, pihaknya berharap pihak berwenang dapat menindak tegas oknum kades yang terlibat dalam pelanggaran tersebut. 

Dimana SPM kembali mendesak KPU OKI untuk lebih proaktif dalam mengawasi netralitas kepala desa selama proses Pilkada berlangsung.

“KPU harus memastikan bahwa kepala desa tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis dan menjalankan tugasnya secara profesional dan netral,” ujar Yovi.

BACA JUGA:Menguatkan Garda Terdepan: Bawaslu PALI Laksanakan Bimtek Kapasitas PKD Jelang Pilkada 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: