Viral! Oknum Kades Berswafoto dengan Paslon, Bawaslu OKI Angkat Bicara
Oknum Kades berswafoto salah satu Paslon ini kata Bawaslu OKI. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
BACA JUGA:PKD Talang Ubi Diminta Beraksi: Bawaslu PALI Tingkatkan Pengawasan di Setiap Tahapan Pilkada 2024
Menanggapi laporan itu, Koordinasi Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu OKI, Syahrin, mendukung penuh adanya peran serta dari masyarakat yang melaporkan temuan di lapangan.
“Secara kelembagaan, Bawaslu OKI mengucapkan terima kasih atas partisipasi masyarakat yang membantu kami dalam melakukan pengawasan. Baik terhadap netralitas ASN, pejabat, dan juga kades,” ujar Syahrin.
Kata Syahrin, setiap laporan masuk akan segera dilakukan pengkajian secara formil dan materilnya.
“Juga begitu syaratnya sudah lengkap, baru akan kita bahas ke dalam rapat pleno, nantinya dibahas dugaan pelanggarannya mengarah ke mana, apakah netralitas, administrasi, ataukah tindak pidana,” terangnya.
BACA JUGA:Rakernis Strategis: Bawaslu PALI Tingkatkan Kesiapan Pengawasan Jelang Pilkada Serentak
BACA JUGA:Peluncuran Posko Kawal Hak Pilih oleh Bawaslu PALI dalam Pilkada 2024
Sambung dia, setelah syarat laporan telah dinyatakan lengkap, barulah dilakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi dan terlapor.
“Setelah dilakukan klarifikasi, nanti jika memang terbukti maka Bawaslu akan merekomendasikan sesuai dengan dugaan pelanggaran yang terbukti,” jelasnya.
Berdasarkan tahapan yang berlaku, Bawaslu OKI memiliki waktu 5 hari setelah berkas dinyatakan lengkap, untuk mengambil keputusan.
“Yakni Bawaslu wajib menindaklanjuti setelah berkas dinyatakan lengkap itu selama 5 hari. Kami harus mempunyai putusan apakah ini terbukti atau tidak terbukti. Nanti terlapor akan kami beritahukan terkait keputusan yang diambil,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: