Giliran Oknum Analis Kredit Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Pemberian Kredit BSB Senilai Rp5,4 Miliar

Giliran Oknum Analis Kredit Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Pemberian Kredit BSB Senilai Rp5,4 Miliar

EDA oknum analis kredit Bank Sumsel Babel (BSB) ditetapkan sebagai tersangka baru kasus korupsi pemberian fasilitas kredit senilai Rp5,4 miliar lebih--

Adapun jumlah kerugian negara yang timbul sebagai akibat dari perbuatan para tersangka tersebut adalah sebesar Rp5,4 miliar lebih.

Kedua tersangka, dijerat dengan Primer Pasal Pasal 2 Ayat (1) atau subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, selanjutnya keduanya dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Tipikor Pakjo Palembang guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: