Takut dengan Berita yang Beredar, Saksi Kasus Korupsi USB SMA 2 Buay Pemaca OKU Selatan Urung Hadir

Takut dengan Berita yang Beredar, Saksi Kasus Korupsi USB SMA 2 Buay Pemaca OKU Selatan Urung Hadir

Takut Dengan Berita Yang Beredar, Saksi 'Ade Charge' Kasus Korupsi USB SMA 2 Buay Pemaca Urung Hadir--

BACA JUGA:Kasus Korupsi Bangun Gedung SMA Buay Pemaca OKU Selatan, Mantan Kadisdik Sumsel Terkesan 'Cuci Tangan'

BACA JUGA:Siap-Siap, Abdi Irawan Bakal Ajukan Justice Collaborator di Kasus Korupsi Kegiatan Dispora OKU Selatan

Dibincangi usai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan menduga peristiwa pemberitaan yang dimaksud adalah peristiwa tentang meninggalnya seorang kontraktor di Kota Lubuklinggau beberapa waktu lalu.

"Namun, kamu tidak tahu pasti karena itu adalah wewenang dari tim penasihat hukum terdakwa Joko itu hanya asumsi karena desas-desus yang didengar seputar pemberitaan tewasnya seorang kontraktor oleh orang tidak dikenal di Lubuklinggau," singkat JPU.

Diberitakan sebelumnya, Joko Edi Purwanto Kabid SMA Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumsel sekaligus terdakwa korupsi pembangunan gedung SMA Buay Pemaca OKU Selatan, jalani sidang di Pengadilan Tipikor PN Palembang.


--

Terdakwa Joko Edi Purwanto tidak sendiri, dalam sidang perdana yang digelar Kamis 20 Juni 2024 lalu juga turut disidang dua terdakwa lainnya yakni Indra dan Adi Putra selaku pihak ketiga pelaksana kegiatan.

BACA JUGA:Siap-Siap, Abdi Irawan Bakal Ajukan Justice Collaborator di Kasus Korupsi Kegiatan Dispora OKU Selatan

BACA JUGA:Kasus Korupsi Bangun Gedung SMA Buay Pemaca OKU Selatan, Mantan Kadisdik Sumsel Terkesan 'Cuci Tangan'

Dalam sidang perdana tersebut, ketiganya hadir guna mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan Patar Bob Clinton SH dihadapan majelis hakim diketuai Pitriadi SH MH.

Diterangkan dalam dakwaan, terdakwa Joko Edi Purwanto selaku Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA) atau PPK bersama dengan dua terdakwa sebagai pelaksana kegiatan telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Perbuatan melawan hukum yang dimaksud, diantaranya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pembangunan SMA Negeri 2 Buay Pemaca Kabupaten OKU Selatan.

Dugaan tindak pidana yang dimaksud yakni pengurangan volume pembangunan, pekerjaan tidak sesuai RAB, dugaan manipulasi dokumen pengajuan tender pembangunan SMA Negeri 2 Buay Pemaca tahun anggaran 2022.

BACA JUGA:Kejari OKU Selatan Sukses Hentikan Penuntutan 2 Perkara Melalui Keadilan Restoratif

BACA JUGA:Kabid SMA Disdik Sumsel Disidang, Kasus Korupsi Gedung SMA OKU Selatan Rp719 Juta Seret Nama Reza Fahlevi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: