Takut dengan Berita yang Beredar, Saksi Kasus Korupsi USB SMA 2 Buay Pemaca OKU Selatan Urung Hadir

Takut dengan Berita yang Beredar, Saksi Kasus Korupsi USB SMA 2 Buay Pemaca OKU Selatan Urung Hadir

Takut Dengan Berita Yang Beredar, Saksi 'Ade Charge' Kasus Korupsi USB SMA 2 Buay Pemaca Urung Hadir--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Lantaran takut adanya pemberitaan kontraktor tewas ditikam orang tidak dikenal di Lubuklinggau, saksi meringankan (Ade Charge) kasus korupsi pembangunan USB SMA 2 Buay Pemaca OKU Selatan urung hadir memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor PN Palembang.

Seyogyanya pada hari ini, Jumat 6 September 2024 majelis hakim Tipikor PN Palembang mengagendakan mendengarkan keterangan saksi dari penasihat hukum terdakwa Joko Edi Purwanto Kabid SMA Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumsel.

Namun, tim penasihat hukum terdakwa Joko Edi Purwanto meminta maaf kepada majelis hakim diketuai Pitriadi SH MH tidak bisa menghadirkan saksi meringankan dimuka persidangan.

"Terima kasih sebelumnya kepada majelis hakim telah memberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi dari kami, tapi kami mohon maaf yang bersangkutan tidak bisa hadir," kata Hafiz salah satu tim kuasa hukum terdakwa Joko Edi Purwanto.

BACA JUGA:Terdakwa Makin Tersudut, Ahli BPKP Sebut Gedung USB SMA 2 Buay Pemaca Rugikan Negara Rp719 Juta

BACA JUGA:Tidak Sesuai RAB, Ahli Sebut Bangunan USB SMA 2 Buay Pemaca OKU Selatan Berisiko Roboh

Dikatakan Hafiz, ia beserta tim kuasa hukum terdakwa Joko Edi Purwanto telah berupaya menghubungi saksi namun tetap tidak mau hadir karena takut.

Takut yang dimaksud, lanjut Hafiz karena beredar pemberitaan suatu peristiwa yang baru-baru ini diberitakan.

"Sekali lagi kami mohon maaf tidak bisa menghadirkan saksi meringankan atau Ade charge ini yang mulia," terang Hafiz.


--

Karena telah beberapa kali dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi meringankan dan tetap tidak hadir, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.

"Oleh sebab itu kita jadwalkan lanjut dengan pemeriksaan ahli tim penasihat hukum, usai mendengarkan keterangan masing-masing terdakwa," ujar hakim ketua.

Untuk pemeriksaan terdakwa, majelis hakim mengagendakan bakal digelar pada tanggal 20 September 2024 mendatang, sedangkan keterangan ahli satu Minggu kemudian tepatnya tanggal 27 September 2024.

"Kesimpulannya, sidang kita tunda sampai tanggal 20 September mendatang dengan agenda pemeriksaan terdakwa," tegas hakim ketua sebelum menutup persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: