Resmi Diperbolehkan, Penggunaan Materai Tempel untuk Dokumen CPNS Setelah Gangguan Teratasi

Resmi Diperbolehkan, Penggunaan Materai Tempel untuk Dokumen CPNS Setelah Gangguan Teratasi

Akhirnya resmi diperbolehkan pakai materai tempel dokumen CPNS usai gangguan. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

2. Lakukan registrasi untuk memperoleh akun Pospay, atau "Login" bagi yang telah memiliki akun,

3. Pada halaman utama pilih ikon "Lainnya",

4. Kemudian gulir ke bawah dan pilih ikon "Beli e-Meterai" pada menu "Produk Pos",

5. Klik "Isi Ulang",

BACA JUGA:Jangan Tertipu, Ini 14 Situs Resmi Tempat Beli E-Meterai CPNS 2024

BACA JUGA:Lowongan Sepi Peminat, Peluang Besar Lulus CPNS 2024 di Instansi Ini!

6. Masukkan jumlah pembelian e-meterai yang diinginkan,

7. Kemudian "Lanjutkan Pembayaran",

8. Cek rincian pembayaran, kemudian klik "Bayar",

9. Cek status riwayat pembelian, dan status "Unpaid" akan berubah menjadi "Paid"

 

Kemudian cara pembubuhan E-Materai. Yaitu 

pembubuhan e-meterai juga bisa dilakukan melalui aplikasi Pospay, berikut ini caranya:

 

1. Unduh aplikasi Pospay di App Store atau Play Store,

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: