Kabar Gembira! Gagal Seleksi CPNS Bisa Daftar PPPK Tahap 2
Kabar gembira, gagal seleksi CPNS bisa daftar PPPK Tahap 2. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
SUMEKS.CO - Pemerintah membuka penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 dengan 2 periode atau 2 tahap.
Rupanya, untuk pendaftaran seleksi PPPK tahap 2, bukan hanya tenaga honorer yang diprioritaskan. Tetapi peserta yang gagal seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) bisa mengikutinya.
Bisanya peserta yang gagal CPNS ini mengikuti seleksi PPPK tahap 2 jelas menjadi kabar gembira.
Namun, untuk ketentuannya berbeda dari aturan sebelumnya yang menyebut peserta hanya boleh melamar pada satu jenis pengadaan aparatur sipil negara (ASN) pada periode tahun anggaran yang sama.
BACA JUGA:Aturan Baru 2025: Kriteria Wajib Pakaian Dinas untuk PNS dan PPPK, Simak Ketentuannya!
BACA JUGA:31 Desember Batas Akhir Pendaftaran PPPK: Bagaimana Nasib Tenaga Honorer Selanjutnya?
Dimana untuk seleksi PPPK 2024 dibuka dalam dua periode untuk menyelesaikan tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) atau tenaga honorer di instansi pemerintah.
Lalu, untuk khusus tahap 2, terbuka bagi honorer yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk mengisi formasi guru di instansi daerah.
Berikut syarat peserta yang gagal CPNS untuk bisa daftar PPPK tahap 2.
Yakni peserta seleksi CPNS 2024 yang diperkenankan mengikuti PPPK 2024 tahap 2 adalah para tenaga honorer yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BACA JUGA:PNS dan PPPK Resmi Miliki Pakaian Dinas Terbaru, Ini Ketentuannya!
BACA JUGA:Antisipasi Pemadaman Listrik, Panitia Seleksi PPPK Muara Enim Siapkan Genset
Ini sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan-RB) Nomor 634 Tahun 2024 tentang Kriteria Pelamar pada Seleksi PPPK bagi Tenaga Non-ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Tahun Anggaran 2024.
Diktum kesatu menyebutkan, tenaga non-ASN yang terdaftar dapat mengikuti seleksi PPPK jika memenuhi satu dari tiga kriteria sebagai berikut:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: