Resmi Diperbolehkan, Penggunaan Materai Tempel untuk Dokumen CPNS Setelah Gangguan Teratasi

Resmi Diperbolehkan, Penggunaan Materai Tempel untuk Dokumen CPNS Setelah Gangguan Teratasi

Akhirnya resmi diperbolehkan pakai materai tempel dokumen CPNS usai gangguan. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

2. Lakukan registrasi untuk memperoleh akun Pospay, atau "Login" bagi yang telah memiliki akun,

3. Pada halaman utama pilih ikon "Lainnya",

4. Kemudian gulir ke bawah dan pilih ikon "Beli e-Meterai" pada menu "Produk Pos",

BACA JUGA:Pelamar CPNS 2024 Serbu Kementerian Ini: Tertinggi dalam Sejarah, Penasaran?

BACA JUGA:Benarkah! Usia 48 Tahun Masih Bisa Mendaftar CPNS, Ini Kata MenPABRB

5. Pilih menu "Pembubuhan",

6. Isi keterangan dan unggah dokumen yang akan dibubuhkan e-meterai,

7. Letakkan e-meterai di bagian yang diinginkan pada dokumen,

8. Bubuhkan e-meterai dan tunggu proses hingga muncul keterangan "Berhasil",

9. Klik riwayat pada aplikasi, kemudian cari dokumen pastikan status pembubuhan berhasil,

10. Dokumen yang telah dibubuhkan e-meterai dapat diunduh melalui email.

BACA JUGA:Proses Verifikasi Dokumen CPNS Kemenkumham Sumsel Dimulai: Fokus pada Ketelitian dan Transparansi

BACA JUGA:Cara Efektif Mempersiapkan TWK untuk Lolos CPNS 2024

Lalu ada cara membeli E-Materai di kantor pos. Dengan cara. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: