Resmi Diperbolehkan, Penggunaan Materai Tempel untuk Dokumen CPNS Setelah Gangguan Teratasi

Resmi Diperbolehkan, Penggunaan Materai Tempel untuk Dokumen CPNS Setelah Gangguan Teratasi

Akhirnya resmi diperbolehkan pakai materai tempel dokumen CPNS usai gangguan. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

Dia menambahkan, untuk informasi, sebelumnya BKN telah resmi memperpanjang pendaftaran CPNS tahun ini yang akan ditutup pada 10 September 2024. 

Jadi untuk pelamar CPNS tidak perlu khawatir. Dengan telah diperbolehkannya menggunakan materai tempel. Termasuk juga diperpanjangnya jadwal pendaftaran CPNS. 

BACA JUGA:E-Materai CPNS 2024 Error Tanda Pengangguran Membeludak, Jangan Sampai Muncul 2 Kata Lucu: ‘Materai Habis’

BACA JUGA:Layanan E-Materai di Pos Gangguan, Waktu Daftar CPNS Mepet, Jadi Bagaimana!

Diberitakan sebelumnya, untuk E-Materai ini yang dilayani di Kantor Pos dalam pembubuhannya mengalami gangguan atau tidak bisa generate SN hingga penanganan oleh Peruri selesai. 

Jadi bagi dokumen yang telah dibubuhi E-Materai mohon menunggu dan memeriksa kembali statusnya setelah kondisi normal. 

Rupanya terkait ini berlaku untuk semua pembelian di kantor pos maupun aplikasi pospay. Padahal pendaftaran CPNS sudah mepet, sehingga membuat pelamar mejadi khawatir. 

Ganguan E-Materai ini telah terjadi sejak Selasa 3 September dan hari ini Rabu 4 September. 

BACA JUGA:Duuhh.. 2 Hari Jelang Penutupan Pendaftaran CPNS 2024 Peserta Sulit Dapat E-Meterai, Website Eror Jadi Alasan?

BACA JUGA:Pas Foto Pendaftaran CPNS Terlihat Gigi Jadi Penyebab Gagal Tes, Awas Jangan Gegabah! Ini Syarat yang Benar

Untuk diketahui, E-meterai merupakan bentuk digital dari meterai tempel yang digunakan sebagai pembayaran pajak transaksi administratif dan hukum pada dokumen elektronik.

Adapun dengan syarat tersebut, Pos Indonesia juga menyediakan e-meterai. Berikut cara membelinya. 

Bisa membelinya di Pospay. Untuk membeli e-meterai di Pospay, masyarakat dapat melakukan langkah berikut:

 

1. Unduh aplikasi Pospay di App Store atau Play Store,

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: