Temuan BPK Sumsel, Pemda Wajib Kembalikan Rp408 Miliar ke Kas Negara

Temuan BPK Sumsel, Pemda Wajib Kembalikan Rp408 Miliar ke Kas Negara

Kepala BPK Perwakilan Sumsel, Andri Yogama, memaparkan hasil temuan pengembalian dana ke kas negara pada Tahun Anggaran 2023 yang mencapai Rp408 miliar dalam acara media workshop di kantor BPK Sumsel, Kamis, 5 September 2024.--

BACA JUGA:Pantas Paus Fransiskus Pilih Naik Innova Zenix, Ternyata Ini Alasannya! Harga dan Spesifikasinya Bikin Melongo

Sementara itu, dalam penggunaan Dana BOS, BPK menemukan adanya ketidaksesuaian alokasi dan realisasi anggaran yang tidak tepat guna.

BPK Perwakilan Sumatera Selatan menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan berkelanjutan terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Pengawasan ini meliputi pemantauan penggunaan anggaran daerah hingga pelaksanaan program-program pemerintah daerah agar sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi.

Dengan demikian, BPK berharap agar pengelolaan anggaran di Sumatera Selatan dapat lebih efektif dan efisien, serta mampu mencegah potensi penyimpangan yang merugikan keuangan negara.

BACA JUGA: Ponsel Nokia Terbaru, Nokia Morph Max 2024 Hadir dengan Baterai Besar dan Kamera Canggih

BACA JUGA:Vivo V40 SE, Ponsel Kelas Menengah dengan AMOLED Resolusi FHD+

"Kami berharap bahwa setiap pemerintah daerah semakin memperkuat pengelolaan keuangan mereka, termasuk dalam hal pengawasan internal agar kasus-kasus pengembalian dana ini tidak terus terjadi di masa mendatang," pungkas Andri.

Dengan adanya temuan BPK ini, diharapkan pemerintah daerah di Sumatera Selatan semakin meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran, sehingga potensi penyimpangan dapat diminimalisir dan pembangunan di wilayah ini dapat berjalan dengan lebih baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: