Waduh! Mendikbud Putuskan Seluruh Sekolah Tidak Bisa Terima Dana BOS, Ini Alasannya!

Waduh! Mendikbud Putuskan Seluruh Sekolah Tidak Bisa Terima Dana BOS, Ini Alasannya!

Waduh! Mendikbud putuskan seluruh tidak bisa terima dana BOS, alasannya. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

SUMEKS.CO - Mengenai Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk penyalurannya seluruh Sekolah di Indonesia tidak akan menerima. 

Dimana Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, mengambil langkah tegas dalam penyaluran. Sehingga sekolah yang memenuhi persyaratan saja yang menerima.

Penyaluran dana BOS untuk seluruh sekolah di Indonesia tidak akan menerima dana BOS jika tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam Permendikbud No. 2 Tahun 2022.

Diungkapkan Mendikbud, ini adalah sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bahwa dana BOS digunakan secara tepat dan efektif dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

BACA JUGA:Ratu Dewa Usahakan Percepat Pencairan Intensif Guru dan BOSDA Kota Palembang

BACA JUGA:Bakal Dijerat TPPU, Panji Gumilang Diduga Campuradukkan Dana Operasional, Zakat dan BOS Sama Rekening Pribadi

Jadi keputusan yang diambil adalah menjadi peringatan bagi sekolah-sekolah untuk lebih serius dalam memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Untuk diketahui, berdasarkan peraturan yang ada, sekolah harus memenuhi beberapa persyaratan utama agar dana BOS tetap disalurkan. 

Yaitu Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN): Sekolah harus memiliki NPSN yang terdata pada Dapodik.

Termasuk mengenai Pemutakhiran Data Dapodik. Dimana sekolah wajib mengisi dan memperbarui data Dapodik sesuai dengan kondisi nyata di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.

BACA JUGA:Indonesia dan Bosnia Komit Intensifkan Kerja Sama Perdagangan dan Investasi

BACA JUGA:Hasil PPDB Tingkat SD SMPN di Palembang Alami Gangguan Sistem, Ombudsman: Tempel di Papan Pegumuman Sekolah!

- Izin Penyelenggaraan Pendidikan: Bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, izin resmi harus terdata pada Dapodik.

- Rekening Atas Nama Satuan Pendidikan: Sekolah harus memiliki rekening atas nama Satuan Pendidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: