Temuan BPK Sumsel, Pemda Wajib Kembalikan Rp408 Miliar ke Kas Negara
Kepala BPK Perwakilan Sumsel, Andri Yogama, memaparkan hasil temuan pengembalian dana ke kas negara pada Tahun Anggaran 2023 yang mencapai Rp408 miliar dalam acara media workshop di kantor BPK Sumsel, Kamis, 5 September 2024.--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan mencatat angka signifikan terkait temuan pengembalian dana ke kas negara sepanjang Tahun Anggaran 2023.
Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), BPK Sumsel mengungkapkan bahwa jumlah uang yang harus disetorkan kembali ke kas negara mencapai lebih dari Rp408 miliar.
Temuan ini melibatkan 18 entitas pemerintahan yang diperiksa, terdiri dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan 17 kabupaten/kota.
Kepala BPK Perwakilan Sumsel, Andri Yogama, menyatakan bahwa angka pengembalian dana tersebut mengalami peningkatan yang signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
BACA JUGA:Bang Jago ‘Bodyguard’ Atta Halilintar Minta Maaf, Sebelumnya Garang Ancam Culik Wartawan
Pada tahun 2022, nilai pengembalian dana tercatat sebesar Rp309 miliar, yang berarti terjadi kenaikan lebih dari Rp100 miliar pada tahun 2023.
"Ada temuan-temuan berupa pengembalian dan jumlahnya lumayan besar. Pada tahun 2023 yang harus dikembalikan ke kas daerah itu Rp408 miliar sekian. Perbandingannya pada tahun 2022 itu sebesar Rp309 miliar," ungkap Andri saat ditemui dalam acara media workshop di kantor BPK Sumsel, Kamis, 5 September 2024.
Andri juga mengungkapkan bahwa pihaknya memprediksi angka pengembalian dana pada laporan tahun depan akan kembali meningkat.
Hal ini disebabkan oleh peningkatan jumlah auditor keuangan yang dikerahkan dan juga bertambahnya sampel pemeriksaan di berbagai entitas pemerintahan di Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Gegara Bisnis Akun Mobile Legend Abal-Abal, Terdakwa Satria Terancam 4 Tahun Penjara
BACA JUGA:Berikut Identitas Korban Lakalantas di Jalan Jenderal Sudirman Palembang
Menurutnya, dengan semakin intensifnya pemeriksaan yang dilakukan, peluang adanya temuan yang signifikan terkait pengembalian dana akan semakin besar.
Hingga saat ini, dari total Rp408 miliar yang harus dikembalikan, baru sekitar Rp188 miliar yang telah disetorkan kembali oleh pemerintah daerah di Sumatera Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: