Direktur RSUD Siti Fatimah Angkat Bicara Soal Temuan BPK RI: Fokus Akan Lakukan Ini!
RUSD Siti Fatimah terus memaksimal pelayanan kepada pasien.-foto:doksumeksco-
PALEMBANG, SUMEKS.CO – Usai merampungkan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Siti Fatimah Sumsel kembali fokus memaksimalkan pelayanan.
Seperti diketahui bahwa muncul informasi di media sosial terkait LHP BPK RI dari RSUD Siti Fatimah Sumatera Selatan
Terkait kabar yang beredar di sosial media tentang temuan BPK RI, Direktur RSUD Siti Fatimah Sumsel, dr Syamsuddin Isaac SM, Sp.OG, MARS angkat bicara.
''Soal itu kami perlu meluruskan beberapa informasi-informasi yang beredar luas. Apalagi kabar mengenai RSUD Siti Fatimah itu disajikan dengan kurang lengkap,'' kata Dirut RSUD Siti Fatimah, Jumat 26 Juli 2024.
RSUD Siti Fatimah Palembang, sambung dia, merupakan rumah sakit milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel yang diresmikan pada tanggal 23 Juni 2018.
“Hingga saat ini sudah beroperasional penuh untuk memberi pelayanan bagi masyarakat yang ada di Provinsi Sumatera Selatan, juga di provinsi sekitarnya seperti Jambi, Bangka Belitung, Lampung maupun Bengkulu,” ujar Dirut RSUD Siti Fatimah.
Nah, BPK RI Perwakilan Sumsel, kata dr Syamsuddin, melakukan audit kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di Pemprov Sumatera Selatan dan salah satunya adalah di RSUD Siti Fatimah.
Pemeriksaan pendahuluan di mulai tanggal 4 Oktober 2023 dan dilanjutkan dengan Pemeriksaan Terinci mulai tanggal 22 November 2023 dan berakhir pada tanggal 22 Desember 2023.
BACA JUGA:RS Paru Pindah ke Kawasan RSUD Siti Fatimah Tunggu SK Gubernur Sumsel
BACA JUGA:RSUD Siti Fatimah Bangun Gedung MCU
“Audit yang dilakukan di RSUD Siti Fatimah adalah Audit Kepatuhan Atas Operasional BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) RSUD Siti Fatimah Sumsel Periode Tahun 2021, Tahun 2022 dan Tahun 2023,” kata dia.
Hasil audit yang berupa LHP BPK RI itu, ungkap dr Syamsuddin, telah ditindaklanjuti oleh manajemen RSUD Siti Fatimah Sumsel, sesuai dengan aturan yang berlaku melalui Inspektorat Daerah Sumsel dan BPK RI Perwakilan Sumsel.
“Terkait hasil pemeriksaan BPK tersebut, Manajemen RSUD Siti Fatimah meminta masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh dengan berita yang belum tentu kebenarannya,” ungkap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: