LAPANG, Ini Sosok 2 Calon Kepala Daerah di Sumsel Siap Melawan Kotak Kosong, Joncik Muhammad dan Panca Wijaya

LAPANG, Ini Sosok 2 Calon Kepala Daerah di Sumsel Siap Melawan Kotak Kosong, Joncik Muhammad dan Panca Wijaya

LAPANG, Dua Calon Kepala Daerah di Sumsel Siap Melawan Kotak Kosong, Joncik Muhammad dan Panca Wijaya--

Kisah Panca dan Joncik menggambarkan pentingnya pendidikan, kerja keras, dan dedikasi dalam melayani masyarakat.

 Keduanya memanfaatkan pendidikan dan pengalaman mereka untuk memimpin dengan bijak dan efektif, menghadirkan solusi kreatif untuk masalah lokal, dan memperjuangkan pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif.

 Dengan fokus pada berbagai sektor seperti keamanan, pertanian, dan pengembangan SDM, mereka menunjukkan bagaimana pemimpin yang terinformasi dan terdedikasi dapat membuat perbedaan nyata dalam pemerintahan dan masyarakat.

BACA JUGA: Joncik : Bahagia Bisa Gelar Upacara Kemerdekaan

BACA JUGA:Pasangan Calon Wali Kota Pagaralam 'LuBer' Resmi Terima B1KWK dari PPP, Sudah Koleksi 9 Kursi Parlemen

Aturan Lawan

Kotak Kosong

Dalam Pilkada 2024, pasangan calon tunggal yang bertarung melawan kotak kosong harus memperoleh lebih dari 50% suara sah untuk dapat ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih. 

Jika pasangan calon tersebut tidak mencapai ambang batas ini, wilayah yang bersangkutan akan dikelola oleh penjabat sementara (Pjs) hingga pemilihan berikutnya yang dijadwalkan pada tahun 2029. 

Anggota KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa ketentuan ini sesuai dengan Pasal 54 D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Isinya merupakan penyesuaian dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. 

Adapun pengaturan tentang penjabat sementara diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, yang juga berasal dari peraturan yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: