Terungkap Adanya Pinjam Meminjam CV Pengadaan Baju Batik pada Dinas PMD Sumsel, Bikin Saksi Wilson Ketar-Ketir

Terungkap Adanya Pinjam Meminjam CV Pengadaan Baju Batik pada Dinas PMD Sumsel, Bikin Saksi Wilson Ketar-Ketir

Mantan Plh Kadis PMD Sumsel Wilson saat mendengarkan keterangan saksi korupsi pengadaan baju batik sebelum dikonfrontir majelis hakim Tipikor PN Palembang--

Tahap pertama, kata Letty dicarikan Rp700 juta yang kemudian di transfer ke rekening terdakwa Joko, dan sisanya tahap dua saya potong langsung fee 2,5 persen sisanya di transfer ke rekening terdakwa Agus Sumantri.

"Fee 2,5 persen itu lebih kurang Rp63 juta sekian dan Rp12 jutanya saya berikan kepada Fahrurrozi sebagai ucapan terima kasih, tapi seluruhnya telah di kembalikan ke penyidik pak hakim," urainya.

BACA JUGA:Dipenjara Seumur Hidup, David Seret Istrinya ‘Selebgram Palembang’ Masuk Jaringan Narkoba, Bakal Dijerat TPPU

BACA JUGA:Penyidikan TPPU dan Korupsi Panji Gumilang Berlanjut, Pekan Ini Penyidik Bakal Panggil 14 Saksi

Sontak, keterangan saksi Letty tersebut mematahkan keterangan saksi Wilson yang sebelumnya mengaku tidak ada pembicaraan apa-apa saat bertemu dengan Letty di ruang kantornya.

Bahkan, saat dikonfrontir oleh majelis hakim diketuai Efriyanto SH MH saksi Wilson tetap bersikukuh dengan keterangan yang membantah seluruh keterangan saksi Letty.


--

Oleh sebab itu, majelis hakim memerintahkan agar penuntut umum menghadirkan saksi Fahrurrozi dipersidangan selanjutnya agar tahu siapa yang memberikan keterangan tidak benar.

"Pak jaksa nanti minta hadirkan saksi Fahrurrozi ya, karena keterangan saksi Wilson ini meragukan meski telah diangkat sumpah, nanti biarlah kami yang akan menilainya," tegas hakim ketua.

BACA JUGA:Fantastis! Dugaan TPPU Panji Gumilang Menguat, Jumlah Aset yang Dimiliki Dedengkot Al Zaytun Rp1,4 Triliun

BACA JUGA:Penyidikan TPPU dan Korupsi Panji Gumilang Berlanjut, Pekan Ini Penyidik Bakal Panggil 14 Saksi

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terkait adanya aliran dana Rp50 juta kepada Wilson terungkap dalam dakwaan penuntut umum Kejari Palembang.

Dalam dakwaan, Kejari Palembang menetapkan sebanyak 3 orang tersangka terdiri dari Agus Sumantri yang merupakan Ketua PPDI aktif periode 2020-2025 yang juga selaku makelar pengadaan baju batik.

Kemudian dua tersangka lainnya yaitu, terdakwa Joko Nuraini sebagai subkontrak pengadaan pakaian batik perangkat desa serta Priyo Prasetyo selaku ASN pada Dinas PMD Sumsel.

Bahkan ketiganya saat ini telah masuk dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pembacaan dakwaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: