Tersangka Kasus Mega Korupsi IUP Tambang Batu Bara Rp555 Miliar Ajukan Praperadilan

Tersangka Kasus Mega Korupsi IUP Tambang Batu Bara Rp555 Miliar Ajukan Praperadilan

Suasana ruang sidang praperadilan penetapan tersangka korupsi IUP tambang batubara di PN Palembang--

"Tanpa ada SPDP, bahkan tanpa adanya penyelidikan kok langsung naik ke tahap penyidikan," kata Najemi.

Sehingga, lanjutnya tim Kejati Sumsel dalam penetapan kliennya sebagai tersangka tidak mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, kaya Najemi dalam hal ini kliennya terutama jabatannya dalam perkara ini tidak ada sangkut pautnya dengan perkara karena sebagai pelaksana inspektur tambang terkait keselamatan kerja alias K3 saja.

BACA JUGA:6 Tersangka Korupsi IUP Batu Bara Senilai Rp555 Miliar, Kembali Jalani Pemeriksaan Penyidik Kejati Sumsel

BACA JUGA:Mega Korupsi IUP Tambang Batu Bara Rp555 Miliar, Penyidik Kejati Sumsel Gali Keterangan 2 Saksi Ini

"Kami mempertanyakan itu, kok bisa klien kami yang hanya mengurusi keselamatan kerja ditetapkan sebagai tersangka korupsi IUP tambang batubara," ucapnya.

Untuk itu, ia berharap agar hakim dapat mempertimbangkan putusan menerima permohonan praperadilan untuk seluruhnya dengan amar diantaranya penetapan kliennya sebagai tersangka adalah tidak sah.

Diberitakan, tersangka Lepy Desmianti merupakan satu dari enam orang tersangka kasus korupsi IUP tambang batubara Lahat yang berpotensi rugikan keuangan negara Rp555 miliar.

Yang mana, tersangka Lepy Desmianti merupakan ASN pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat tahun 2010-2016 selaku Kepala Seksi saat itu.

BACA JUGA:Kasus Mega Korupsi IUP Batu Bara Rp555 Miliar, Kuasa Hukum Minta Kejati Usut Sampai ke Hulunya

BACA JUGA:Begini Tampang 6 Tersangka Mega Korupsi Izin Tambang Batu Bara Berpotensi Rugikan Negara Rp555 Miliar


--

Kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh tersangka Lepy Desmianti dilakukan bersama-sama dengan  tersangka lainnya yaitu, Endre Saifoel, Gusnadi, Budiman, Misri, Syaifullah Apriyanto.

Meski telah menetapkan 6 orang tersangka, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel hingga saat ini belum rampungkan berkas perkara penyidikan karena masih memeriksa sejumlah nama untuk diambil keterangan sebagai saksi.

Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel membeberkan kerangka perkara yang menjerat enam orang tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: