BPIP dan Presiden Jokowi Digugat LP3HI serta Yayasan Megabintang, Buntut Larangan Berjilbab

BPIP dan Presiden Jokowi Digugat LP3HI serta Yayasan Megabintang, Buntut Larangan Berjilbab

BPIP dan Presiden Jokowi digugat oleh LP3HI serta Yayasan Megabintang, pasca pelarangan penggunaan jilbab oleh anggota Paskibraka yang bertugas di IKN. --

Arif juga menambahkan, bahwa apa yang dilakukan BPIP dan Presiden Jokowi ini adalah perbuatan melawan hukum, karena prosesi pengukuhan Paskibraka.

"Kita sengaja membuat gugatan ini tergesa-gesa, dan hari ini harus terdaftar. Karena ingin upacara 17-an nanti sama seperti 17-an kemarin, yang berhijab, pakai hijab," ucapnya.

Arif juga menyebut, bahwa gugatan yang mereka sampaikan ini merupakan gugatan sosial, sehingga pihaknya belum dapat berkoordinasi dengan para korban. 

BACA JUGA:Sekda Sumsel Terima Duplikat Bendera Pusaka HUT RI Ke-79 dari BPIP RI: Simbol Semangat Kemerdekaan

BACA JUGA:Pj Wali Kota, Pimpinan dan Anggota DPRD Palembang Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Jokowi HUT RI ke-79

"Tidak ada (koordinasi), ini gugatan sosial. Tidak ada hubungan dengan korban," sebutnya. 

Dikatakan Arif, bahwa pada gugatan sosial ini, pihaknya hanya ingin penegakan hukum, sehingga apapun yang melanggar ketentuan HAM harus diluruskan.

"Dan ini hendaknya menjadi pembelajaran, katanya kita ingin toleransi," ucapnya.

Sementara itu, salah seorang kuasa hukum penggugat, Dwi Nurdiansya Santoso menambahkan, petitum gugatan adalah terkait perbuatan melawan hukum pihak tergugat.

BACA JUGA:Presiden Jokowi Sudah Pamitan, Saat Minta Maaf Suaranya Bergetar di Pidato Kenegaraan

BACA JUGA:IKN Sambut HUT RI ke-79, Presiden Jokowi Pimpin Sidang Paripurna dengan Semangat Baru

"Karena dalam upacara peringatan Hari Kemerdekaan RI itu anggota Paskibraka diduga dipaksa atau terpaksa melepas jilbabny, karena adanya aturan dari BPIP," paparnya. 

Adapun yang menjadi tuntutan dari para penggugat adalah meminta uang ganti rugi sejumlah Rp 100 juta untuk biaya pemulihan anggota Paskibraka. 


Kepala BPIP, Prof Yudian Wahyudi, memberikan ucapan selamat kepada para Paskibraka. --

Kedua, kaitannya dengan ganti rugi karena melepas hijab atau jilbab tersebut dalam upacara pengukuhan tersebut juga Rp 100 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: