Belum Siap, Sidang Tuntutan Perkara Pembunuhan Bos Toko Bangunan di OKI Ditunda

Belum Siap, Sidang Tuntutan Perkara Pembunuhan Bos Toko Bangunan di OKI Ditunda

Surat tuntutan belum siap, perkara pembunuhan Bos Toko Bangunan di OKI ditunda. Foto : Niskiah/Sumeks.Co   --

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Sidang lanjutan perkara pembunuhan terhadap bos toko bangunan di Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ditunda.

Dimana surat tuntutan yang akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kedua terdakwa pada perkara itu belum siap

"Kami masih menunggu surat tuntutan dari pimpinan, dan belum siap. Kami menunda sidang pekan depan untuk dibacakan surat tuntutan," kata Jaksa, P Purnomo SH, Selasa 3 Desember 2024.

Diagendakan, untuk terdakwa Alim dan Puquh pada perkara pembunuhan dibacakan surat terbuka tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) P Purnomo SH, Selasa 3 Desember 2024, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung. 

BACA JUGA:Sidang Kasus Pembunuhan Pegawai Koperasi Mayatnya Dicor Semen, Adik Ipar Otak Pelaku Tahu Tapi Tidak Melapor

BACA JUGA:Sempat Titip Pesan Ini saat Sidang, Asri Welas Ungkap Kenapa Cerai padahal sudah Nikah 17 Tahun

Diberitakan sebelumnya, pada persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung, terungkap bahwa hutang antara terdakwa Alim Ardianto (32) kepada korban Agus Toni adalah sebesar Rp760 juta. 

Rupanya, uang sebesar itu dipergunakan oleh terdakwa Alim untuk bermain judi online (Judo) serta membangun rumah. 

Dimana uang yang ada di terdakwa dimodali oleh korban untuk bisnis keduannya. Terdakwa menawarkan kepada korban untuk bisnis pembayaran pegawai dan keuntungannya dibagi dua.

Besaran uang ratusan juta tersebut, diberikan oleh korban tidak sekaligus melainkan beberapa kali. Termasuk ada korban memberikan uang kepada terdakwa bukan untuk bisnis tetapi melainkan terdakwa meminjam. 

BACA JUGA:Pj Bupati Muara Enim Paparkan Rencana APBD 2025 dalam Sidang Paripurna DPRD

BACA JUGA:Resmi Dipecat, Mantan AKP Dadang Tidak Banding Saat Diputus PTDH Disidang KKEP, Sanksi Etik Perbuatan Tercela

Pengakuan terdakwa ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung, Selasa 19 November 2024 dengan agenda pemeriksaan terdakwa. 

Pengakuan yang disampaikan oleh terdakwa dalam persidangan merupakan fakta baru. Dimana nominal uang ada rekening korannya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: