Belum Siap, Sidang Tuntutan Perkara Pembunuhan Bos Toko Bangunan di OKI Ditunda

Belum Siap, Sidang Tuntutan Perkara Pembunuhan Bos Toko Bangunan di OKI Ditunda

Surat tuntutan belum siap, perkara pembunuhan Bos Toko Bangunan di OKI ditunda. Foto : Niskiah/Sumeks.Co   --

Perkara pembunuhan yang terjadi di Jalan Poros SP5 Desa Balian Makmur, Kecamatan Mesuji Raya (Mesra), Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). 

Pada persidangan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi SH MH turun langsung didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) P Purnomo SH. 

BACA JUGA:Waka PN Palembang Kembali Ditunjuk Sebagai Hakim Sidang Korupsi PLTU Bukit Asam pada PT PLN UIT Sumbagsel

BACA JUGA:Lapas Narkotika Muara Beliti Gelar Sidang TPP, 56 Warga Binaan Usulkan Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat

Terungkap juga dalam persidangan, bahwa antara terdakwa dengan korban sudah saling kenal sejak tahun 2000 dan bertetangga. 

Dimana terdakwa Alim keseharian bekerja di KUD di desa. Yaitu sebagai tukang sawit gerondolan. Di tahun 2019 terdakwa Alim memulai bisnis pembayaran pegawai.

Pada bisnis ini terdakwa mendapatkan keuntungan. Barulah di April 2024 terdakwa mengajak korban bisnis pembayaran pegawai ini dengan berbagi keuntungan. 

Rupanya, keduanya sepakat dalam bisnis itu. Tak hanya mengenai bisnis tersebut. Diawal-awal bisnis ini berjalan lancar. Barulah terdakwa ini berani meminjam uang kepada korban. Jadi ada yang murni uang korban bisnis keduanya dan ada yang terdakwa pinjam tanpa berbagi keuntungan. 

BACA JUGA:Kasus Dagang Gadis Dibawah Umur Marak di Sumsel, 2 Germo Wanita Di Baturaja Terciduk, Indah Ayu Siap Disidang

BACA JUGA:Baim Wong Lega, Usai Bongkar 43 Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven saat Sidang Cerai

Persidangan sebelumnya digelar dengan menghadirkan sebanyak 5 orang saksi. Terdiri dari 2 anggota polisi, 1 istri terdakwa Alim, 1 saksi Abu Nasir dan 1 orang adalah saksi ahli. 

Sebelumnya, persidangan perkara ini juga digelar di persidangan Pengadilan Negeri Kayuagung, Selasa 29 Oktober 2024 lalu. 

Yaitu dengan agenda mendengarkan keterangan saksi sebanyak 7 orang saksi. 

Dimana dalam persidangan kedua terdakwa Alim Ardianto (32) dan Puguh Nurrohman alias Puguh (27) didampingi oleh penasihat hukum Posbakum PN Kayuagung, Noviyanto SH dan Andi Wijaya SH. 

BACA JUGA:CATAT, Ini 4 Fakta Sidang Pembunuh Bos Toko Bangunan di OKI Kena 340 KUHP Saat Tuntutan Jaksa 2 Pekan Nanti?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: