Terbukti Mencuri Kandang Kucing dan Perkakas Rumah Tangga, Entong Dihukum 1 Tahun Penjara

Terbukti Mencuri Kandang Kucing dan Perkakas Rumah Tangga, Entong Dihukum 1 Tahun Penjara

Terbukti Mencuri Kandang Kucing dan Perkakas Rumah Tangga, Entong Dihukum 1 Tahun Penjara--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Aksi pencurian unik yang dilakukan seorang pria bernama Putra Yuliansyah alias Entong, akhirnya berbuntut hukuman pidana 1 tahun penjara.

Pria yang dikenal sebagai residivis kasus pencurian ini kembali harus merasakan dinginnya jeruji besi setelah terbukti bersalah mencuri barang-barang rumah tangga, mulai dari kandang kucing, wadah jangkrik, hingga wajan dapur.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang diketuai Edward, SH, dalam sidang putusan pada Rabu 3 Februari 2025 menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap terdakwa.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Sigit Subiantoro, yang sebelumnya menuntut pidana satu tahun enam bulan penjara.

BACA JUGA:DPO Pencurian Sawit di Desa Sumber Hidup Petir OKI Diringkus Polisi, Pelaku Sempat Lakukan Perlawanan

BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Rumah Kosong dan Pemilik Sajam, Imbau Warga Jaga Kamtibmas

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. 

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dakwaan penuntut umum," tegas hakim ketua saat membacakan amar putusan.


Entong residivis kasus pencurian kandang kucing dan perkakas rumah divonis 1 tahun penjara--

Hakim juga menyebut, tindakan Entong telah meresahkan masyarakat karena dirinya merupakan residivis dalam kasus serupa.

Selain itu, perbuatan terdakwa jelas merugikan korban, Muhammad Hasan, yang kehilangan sejumlah barang berharga untuk kebutuhan sehari-hari.

Namun, hakim memberikan pertimbangan meringankan, lantaran terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.

Meski demikian, vonis satu tahun tetap dijatuhkan sebagai bentuk hukuman agar terdakwa jera.

BACA JUGA:Jatanras Polda Sumsel Tangkap Pelaku Pencurian yang Beraksi di Kosan, Gasak AC hingga Kloset Duduk

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: