BPIP dan Presiden Jokowi Digugat LP3HI serta Yayasan Megabintang, Buntut Larangan Berjilbab
BPIP dan Presiden Jokowi digugat oleh LP3HI serta Yayasan Megabintang, pasca pelarangan penggunaan jilbab oleh anggota Paskibraka yang bertugas di IKN. --
SUMEKS.CO - Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) serta Yayasan Megabintang, mengajukan gugatan kepada BPIP dan Presiden Jokowi.
Gugatan kepada BPIP dan Presiden Jokowi ini, terkait larangan penggunaan jilbab bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka), yang terjadi di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Gugatan yang dilayangkan oleh LP3HI dan Yayasan Megabintang kepada BPIP dan Presiden Jokowi ini, telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Kamis, 15 Agustus 2024 lalu.
Ketua LP3HI, Arif Sahudi mengungkapkan, gugatan ini dilayangkan lantaran larangan penggunaan jilbab terhadap anggota Paskibraka yang bertugas di IKN.
"Hal ini telah menjadi polemik di masyarakat Indonesia. Disini ada unsur pemaksaan oleh BPIP yang ditujukan kepada para anggota Paskibraka yang memakai jilbab," jelasnya dikutip SUMEKS.CO dari berbagai sumber.
Arif menjelaskan, bahwa di dalam surat gugatan tersebut, LP3HI dan Yayasan Megabintang menggugat Presiden Jokowi sebagai penanggung jawab pelaksanaan upacara, serta BPIP.
Anggota Paskibraka yang bertugas di IKN. --
"Pelarangan menggunakan jilbab tersebut adalah tindakan melanggar Undang-undang (UU) Hak Asasi Manusia (HAM)," tegasnya.
Arif menambahkan, bahwa pelarangan menggunakan jilbab terhadap anggota Paskibraka baru terjadi tahun ini sejak era reformasi.
"Memang aturan dari BPIP tidak jelas melarang. Tapi dari format gambar itu jelas, tidak ada gambar orang berjilbab, makanya dilaksanakan tanpa jilbab," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: