Salfok Papan Bunga di Depan PN Surabaya, Tak Kenal Hakim, Korban dan Terdakwa Tapi Prihatin Pada Rasa Keadilan
Salfok papan bunga di depan PN Surabaya. foto: @kabarnetizen62. --
Artinya apa ini?
“Ini ada alat bukti yang sah ditiadakan dianggap alat bukti ini tidak ada, tanpa ada pembandingnya dan hanya dengan asumsi dan pertimbangan hakim secara pribadi,” jelas Dimas Yemahura Alfarauq.
Tentu ini sangat mencederai asas-asas objektivitas dan asas-asas kebenaran dalam menentukan kebenaran dalam pertimbangan hakim untuk memutuskan suatu perkara.
Sebelumnya, Komisi III DPR emosi hingga mengumpat hakim brengsek! Bukti Dini Sera Afrianti terlindas dan alkohol tidak sebabkan kematian korban.
Pengacara keluarga korban Dimas Yemahura Alfarauq memberikan penjelasan penjangan lebar dan menunjukkan banyak bukti di gedung wakil rakyat itu, Senin, 29 Juli 2024.
“Kurang lebih 30 sampai 40 menit sebelum datang ke rumah sakit korban (Dini) sudah dinyatakan meninggal,” jelas Dimas.
Yang artinya ada dugaan kemungkinan korban sudah meninggal pada saat di basement atau dalam perjalanan menuju apartemen.
Di dalam kronologi rekonstruksi itu memang terjadi lindasan di bagian bahu korban yang disitu memang melintas sampai hampir separuh dari badan korban Dini Sera Afrianti.
“Jadi bila disana dikatakan ada luka pendarahan pada bagian perut sampai dengan dada itu memang sudah benar,” jelas Dimas Yemahura Alfarauq.
Kemudian wakil ketua Komisi III, Sahroni juga menanyakan pada Dimas, di hasil visum dokter apakah ada bahasa bahwa yang bersangkutan meninggal dikarenakan alkohol.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: