Salfok Papan Bunga di Depan PN Surabaya, Tak Kenal Hakim, Korban dan Terdakwa Tapi Prihatin Pada Rasa Keadilan
Salfok papan bunga di depan PN Surabaya. foto: @kabarnetizen62. --
“Putusan bebas hakim itu ‘kan nggak bisa dilakukan upaya hukum banding, tetapi hanya bisa upaya hukum kasasi,” jelasnya.
Oleh sebab itu Mahfud MD berharap kejaksaan melakukan kasasi atas putusan bebas itu.
“Kita serahkan kepada hakim tapi sampai saat ini (putus bebas itu) terasa melanggar atau menodai rasa keadilan,’ sebutnya.
“Tetapi tentu biar nanti Mahkamah Agung yang menilai. Hari ini saya membaca kepala Kejati Jawa Timur menyatakan belum bisa kasasi karena belum mendapatkan turunan vonisnya, alasannnya begitu,” ungkapnya.
“Mestinya itu ‘kan gampang bisa diminta, bahkan sekarang (putusan) yang aslinya juga sudah diupload di laman Mahkamah Agung”, paparnya.
“Saya kira itu sangat-sangat teknis, kalau soal belum menerima salinan putusan,” katanya.
Sekali lagi Mahfud menegaskan putusan bebas hakim itu bertentangan dengan public common sense.
“Itu misalnya dikatakan tidak ada hubungan langsung antara pemukulan atau benturan benda tajam dengan kematian,” sebutnya.
Kemudian, meskipun itu meninggal tapi terdakwanya itu masih berusaha membawa ke rumah sakit dan sebagainya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: