Tidak Sependapat dengan Dakwaan Pencurian Handphone, Hakim Vonis Bebas Terdakwa Andy Januardi

Tidak Sependapat dengan Dakwaan Pencurian Handphone, Hakim Vonis Bebas Terdakwa Andy Januardi

Tidak Sependapat Dengan Dakwaan Pencurian Handphone, Hakim Vonis Bebas Terdakwa Andy Januardi--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dinilai tidak memenuhi seluruh unsur tindak pidana pencurian sebagaimana yang didakwakan penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, majelis hakim PN Palembang vonis bebas terdakwa Andy Januardi.

Pada sidang yang digelar Rabu 11 Desember 2024, majelis hakim sidang perkara pencurian diketuai Fatimah SH MH mengatakan ketidak sependapatan terhadap uraian tuntutan pidana penuntut umum.

Yang mana sebelumnya, penuntut umum Kejari Palembang Tri Agustina menilai terdakwa Andy Januardi terbukti bersalah melanggar pasal 365 ayat (1) KUHPidana.

Sehingga, penuntut umum meminta agar majelis hakim mempertimbangkan terdakwa Andy Januardi dapat dijatuhi pidana 2 tahun penjara.

BACA JUGA:Pelaku Pencurian Bersenpi di Perumahan Tanjung Rancing Gagal Bawa Kabur Sepeda Motor

BACA JUGA:Spesialis Pencurian Sasar Indekos Mahasiswa, Hp Milik Warga Kertapati Palembang Ini Digondol Maling

Namun, majelis hakim ternyata mempunyai pertimbangan lain yang mana berdasarkan fakta persidangan terdakwa Andi Januardi tidak ada satu pun memenuhi unsur tindak pidana pencurian.

Sehingga, menyatakan bahwa terdakwa Andy Januardi tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan penuntut umum.


Suasana sidang pembacaan vonis bebas kasus pencurian handphone atas nama terdakwa Andy Juniardi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang--

"Membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut, serta memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan," tegas hakim ketua Fatimah bacakan amar putusan.

Selain itu, majelis hakim juga meminta untuk memulihkan nama baik dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Mendengar putusan bebas tersebut, membuat penuntut umum Tri Agustina menyatakan pikir-pikir, sedangkan terdakwa Andi Januardi didampingi penasihat hukum menyatakan terima.

Menanggapi vonis bebas itu, Arief Rahman SH dan Yuliana SH selaku penasihat hukum terdakwa Andi Januardi merasa sangat bersyukur sebab keadilan bagi kliennya telah terjawab dengan vonis bebas tersebut.

BACA JUGA:Terungkap, Pembunuh Nia Kurnia Sari Kena Kasus Baru Pencurian 4 Mesin Air Bersama Paman dan Sepupu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: