Tidak Sependapat dengan Dakwaan Pencurian Handphone, Hakim Vonis Bebas Terdakwa Andy Januardi

Tidak Sependapat dengan Dakwaan Pencurian Handphone, Hakim Vonis Bebas Terdakwa Andy Januardi

Tidak Sependapat Dengan Dakwaan Pencurian Handphone, Hakim Vonis Bebas Terdakwa Andy Januardi--

BACA JUGA:Barang di Teras Rumah Sasaran Empuk Pelaku Pencurian di Palembang, Netizen Harap Tampang Pelaku Disebarkan

Yuliana menceritakan bahwa memang perkara ini bukanlah perkara tindak pidana pencurian, sebab pada saat kejadian sebelumnya antara terdakwa dengan korban terjadi cekcok berujung perkelahian.

"Dari cekcok antar keluarga itu, handphone korban terjatuh dan memang diambil oleh terdakwa tapi bukan dicuri karena setelah itu dikembalikan kepada bibinya (ibu dari pelapor alias korban)," ungkap Yuliana.


Didampingi tim penasihat hukum terdakwa Andy Januardi tampak mendengarkan petikan amar putusan yang dibacakan majelis hakim PN Palembang--

Sehingga, lanjut Yuliana keputusan majelis hakim sudah sangat tepat dengan membebaskan kliennya dari dakwaan penuntut umum karena memang tidak ada unsur pencurian.

Pada fakta persidangan pun, lanjut Yuli saksi-saksi yang hadir hanya melihat adanya cekcok antara terdakwa dan korban yang tidak lain masih ada hubungan saudara.

Selanjutnya, kata Yuli ia bersama keluarganya akan segera mengurus administrasi untuk segera membebaskan terdakwa dari rutan sebagaimana putusan majelis hakim.

"Kami selaku penasihat hukum sekali lagi sangat mengapresiasi putusan bebas terhadap terdakwa, kalau memang orang tidak bersalah kenapa harus dihukum," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: