Salfok Papan Bunga di Depan PN Surabaya, Tak Kenal Hakim, Korban dan Terdakwa Tapi Prihatin Pada Rasa Keadilan

Salfok Papan Bunga di Depan PN Surabaya, Tak Kenal Hakim, Korban dan Terdakwa Tapi Prihatin Pada Rasa Keadilan

Salfok papan bunga di depan PN Surabaya. foto: @kabarnetizen62. --

“Agar almarhumah bisa mendapatkan keadilan,” tandas Habiburokhman.

Lucu Hukum Negeri Ini

"LUCU juga hukum di negeri ini,” kata Martis Lukas Sumanjuntak, seorang praktisi hukum di akun TikToknya @martinlukassimanjuntak88.

“Eh, parah..,” ujar Martis Lukas sampai  3 kali.

Lukas mengaku pagi tadi baru membaca berita hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Ronald Tannur.

Padahal, jaksa sudah menututnya atas kasus pembunuhan, penganiayaan yang mengakibatkan kematian pacarnya Dini Sera Afrianti.

BACA JUGA:Dituntut Jaksa 12 Tahun Anak Mantan Wakil Rakyat Divonis Hakim Surabaya Bebas, Tak Terbukti Habisi Pacar?

BACA JUGA:Kejati Sumsel Ajukan Kasasi Vonis Bebas Milawarma Cs, Redho: Optimis Akusisi Saham PT SBS Tak Rugikan Negara

“Dalam keyakinan hakim terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang didakwa oleh jaksa yaitu pembunuhan dan penganiayaan,” jelas Martin Lukas Sumanjuntak.

Pertimbangan hakim yang pertama, Ronald Tannur bukan sebagai penyebab kematian Dini.

“Penyebab kematian Dini menurut keyakinan hakim adalah karena minum alkohol,” jelasnya.

BACA JUGA:Dituntut Jaksa 12 Tahun Anak Mantan Wakil Rakyat Divonis Hakim Surabaya Bebas, Tak Terbukti Habisi Pacar?

BACA JUGA:Kejati Sumsel Ajukan Kasasi Vonis Bebas Milawarma Cs, Redho: Optimis Akusisi Saham PT SBS Tak Rugikan Negara

Lalu, menurut keyakinan hakim Erintuah Damanik, Ronald Tannur itu masih berusaha untuk menyelamatkan pacarnya itu.

“Membawa Dini ke rumah sakit,” kata Martis Lukas Sumanjuntak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: